LMND Aceh Serukan untuk Gagalkan Omnibus Law

Sekjen Eksekutif Wilayah - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Aceh, Martha Beruh (Foto/Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penolakan RUU Omnibus Law terus berkembang dan semakin meluas di seluruh wilayah Indonesia. Gerakan itu disebabkan kesadaran masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang memang lebih mengedepankan kepentingan investor dari pada kepentingan rakyat.

Hal tersebut disampaikan oleh Eksekutif Wilayah – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Aceh melalui sekjennya Martha Beruh pada Kamis (12/03/20).

Menurutnya, nanyak poin dalam pasal-pasal Omnibus Law yang memang bermasalah dan akan menambah kesengsaraan menjerat kehidupan rakyat.

“LMND Aceh juga salah satu Organisasi Mahasiswa yang paling kuat menyuarakan Atas penolakan terhadap RUU Omnibus Law selama ini,” tegasnya.

Martha mengatakan, LMND Aceh adalah salah satu organisasi yang progresif dan revolusioner akan berada di garda terdepan untuk mengagalkan Omnibus Law.

“Karena UU Omnibus Law tersebut adalah Undang-Undang yang dibuat dan dirancang untuk mengedepankan kepentingan investor dan pemilik modal bukan kepentingan rakyat di dalamnya,” tutur Martha.

RUU Cipta Kerja melalui sistem Omnibus Law tersebut harus digagalkan dan tidak ada negosiasi lagi, karena abai terhadap kesejahteraan tenaga kerja, lingkungan dan tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

“LMND Aceh menegaskan sekaligus menyerukan kepada seluruh gerakan rakyat dan mahasiswa untuk menyatukan diri untuk menggalkan Omnibus Law,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakTanam Ganja di Kebun Belakang Rumah, Warga Aceh Utara Diringkus Polisi
Artikulli tjetërResbound Menggagas Inovasi dalam Mengembangkan Kemandirian Desa