Ketua LSM Ahceh Future @Razali Yusuf
Banda Aceh, analisaaceh.com – LSM Acheh Future, mengharapkan kepada panitia tournamen Game PUBG, yang akan di laksanakan di sigli Kabupaten Pidie pada bulan Juli mendatang, untuk di batalkan, Jika tidak Pemkab Pidie harus bertindak tegas.
Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua LSM Acheh Future Razali Yusuf dengan rilis kepada media analisaaceh, minggu 23/6/2019 melalui pesan WhatsApp.
Razali menambahkan, Alasan untuk di batalkannya tournamen tersebut tak terlepas dengan adanya Fatwa Ulama Aceh pada 17-19 juni 2019 di Banda Aceh yang mengharamkan game PUBG dan sejenis nya.
“Fatwa Ulama merupakan salah satu keputusan hukum Agama berdasar kan kajian Alquran dan hadits, dan menjadi rujukan bagi Pemerintah Aceh untuk menindak lanjuti nya sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang MPU Aceh sebagaimana telah di atur dalam UUPA, serta tournamen tersebut tak sesuai dengan daerah syariat islam,” kata Razali.
Lanjut Razali, “Kami mengecam siapapun mereka yang tidak menghargai Fatwa Ulama, silahkan tinggalkan Aceh, sebelum rakyat Aceh marah,”
“Aceh daerah yang di berlakukan Syariat, jangan samakan Aceh dengan daerah lain, bila tidak mendahkan Fatwa Ulama Aceh, itu sama saja melecahkan Syariat di tempat kami,” kata Razali.
Kami mendesak Bupati Pidie dan Pemerintah Aceh, jangan mengizikan apapun kegiatan yang bersifat merongrong aturan dalam Syariat, tutup Razali yang sangat kesal. (FJ)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar