LSM Gadjah Puteh Desak Kejari Tuntaskan Kasus Korupsi Disdikbud

Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh Darussalam, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly. Foto (dok.Pribadi).

Analisaaceh.com, Langsa | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh Darussalam menyayangkan atas proses pengungkapan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Langsa yang dinilai masih berjalan ditempat.

“Kita menyayangkan hingga kini dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Disdikbud Langsa yang dinilai masih mandek dan jalan ditempat,” kata Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh Darussalam, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly, kepada Analisaaceh.com, Selasa (6/5/2025).

Sayed mengungkapkan, beberapa kasus dugaan korupsi lainnya yang terjadi di Kota Langsa, seperti biaya rekening listrik untuk lampu jalan di DLHK hingga pengadaan tawas di PDAM Tirta Keumuning sudah naik ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.

“Hingga saat ini beberapa kasus sudah naik status dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Korupsi) Banda Aceh,” ujarnya.

Sayed menegaskan, pihaknya mengutuk keras segala jenis tindakan KKN oleh pejabat korup, terlebih terdapat isu dugaan pengkondisian aparat penegak hukum (APH) dalam penanganannya, sehingga menjadi preseden buruk, terutama terhadap korp Adhiyaksa.

“Kami mendukung dan terus mengawal proses hukum yang sedang bergulir di Kejari, demi keadilan dan agar semua terang hingga tidak menimbulkan fitnah yang merugikan para pihak. Dengan harapan jangan ada pengkondisian apalagi penghentian kasus tanpa alasan yang tidak masuk akal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Langsa), kepada wartawan menyampaikan terimakasih atas perhatian LSM dengan mendukung penanganan kasus yang ditangani pihaknya.

“Terimakasih, mohon dukungannya. Insyaallah semua tahapan proses tetap berjalan, Kejaksaan selaku aparat penegak hukum (APH) tetap bekerja sesuai koridor hukum,” kata Efrianto.

Dirinya menyatakan, mengenai dugaan korupsi pengadaan alat TIK Disdikbud Langsa, terdapat dua proses hukum dalam penanganannya. “Saat ini kasus itu masih tahap penyelidikan, jika ada alat bukti yang cukup maka akan dinaikkan ke penyidikan, bila tidak cukup alat bukti maka akan dihentikan,” ujar Kajari.

Sebagai informasi, pada konferensi pers 7 Januari 2025 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menyatakan masih melakukan proses penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.

Sementara sebelumnya pada Rabu (30/4/2025) diberitakan, Kejari Langsa juga masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi tersebut, dengan melakukan pengumpulan keterangan dan data lainnya.

Komentar
Artikulli paraprakTamatan SMA dan Buruh Dominasi Tenaga Kerja Aceh
Artikulli tjetërBea Cukai Gagalkan Penyelundupan 117 Bungkus Sabu dari Thailand ke Aceh