LSM Radar Aceh: Penggunaan Mobil Dinas Kepala Daerah Bukan Berarti Pemborosan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Forum Komunikasi Peduli Pembangunan Trienggadeng (FP3T) di Pidie Jaya Heri Safrijal S.P menilai pembelian mobil dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya sudah saatnya dilakukan. Sebab Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya setelah 2 Periode menjabat sebagai kepala daerah masih menggunakan mobil dinas Fortuner untuk Bupati dan Toyota Harierr untuk Wabup.

“Saya rasa hal wajar kalau Bupati dan Wakil Bupati punya mobil dinas baru, karena memang diperlukan untuk kepentingan tugasnya agar mudah dalam mobilisasi ke daerah-daerah kunjungannya, apalagi seorang Bupati dan Wakil Bupati tidak hanya melakukan perjalanan dinas khususnya di wilayah Pidie Jaya saja, melainkan juga ke luar daerah dan bahkan antar provinsi,” Jelasnya Heri safrijal juga ketua LSM radar Aceh, Senin (14/10/19).

Menurut Heri Safrijal, melalui dialog dengan Wakil Bupati Pidie Jaya, H Said Mulyadi SE, MSi, selama ini beliau menggunakan mobil Toyota Harrier bekas mobil operasional mantan Bupati Pijay periode 2009-2014, Drs HM Gade Salam yang telah berusia 11 tahun lebih.

“Juga selama ini mobil tersebut kerap mogok di tengah perjalanan saat melakukan kunjungan dinas dalam daerah maupun luar daerah karna faktor usia,” jelasnya.

Heri menilai wacana pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati beberapa hari kemarin itu bukanlah untuk niat berfoya-foya semata, melainkan memang sudah selayaknya dilakukan.

“Seorang kepala daerah itu berhak memiliki mobil dinas yang layak dan memadai sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menjelaskanya, secara regulasi berdasarkan Permendagri Nomor 07 Tahun 2006, tentang sarana dan prasarana mobil dinas Bupati atau Walikota boleh memakai dua unit mobil dinas, yaitu tipe Sedan 2500 CC dan tipe Jeep 3200 CC. Untuk Wakil Wupati dan Wakil Walikota juga diperkenankan memakai dua unit mobil dinas, tipe Sedan 2200 CC dan Jeep 2500 CC.

Dengan adanya regulasi ini artinya mobil dinas yang digunakan harus sesuai dengan standar yang sudah ada dan tidak boleh melebihi.

Yang perlu digaris bawahi pengadaan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati bukan untuk pemborosan anggaran, tapi lebih kepada peningkatan pelayanan ke masyarakat Pidie Jaya itu sendiri,” tutup Heri.

Komentar
Artikulli paraprakKAMMI Komisariat UIN Ar-Raniry Akan Gelar Dauroh Marhalah 1
Artikulli tjetërSekda Aceh: Tenaga Kesehatan itu Pahlawan