Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perkara pengadaan sapi bali pada Dinas Peternakan (Disnak) Aceh tahun anggaran 2017 yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa.
Keduanya yakni Kuswandi (43) dan Surya (54) selaku rekanan pelaksana pengadaan sapi bali.
Dikutip dari website Informasi Perkara Kepaniteraan Mahkamah Agung, Jum’at (10/2), bahwa perkara tersebut diputuskan pada Kamis (9/2) oleh majelis hakim yang dipimpin Dr. H. Suhadi, SH., MH sebagai Ketua Majelis serta Suharto, S.H., M.Hum dan H. Ansori, SH.,MH sebagai anggota.
Baca Juga:Â Empat Terdakwa Kasus Korupsi Sapi Bali di Disnak Aceh Divonis Bebas
Dalam amar putusannya menyatakan bahwa menolak upaya hukum kasasi yang diajukan JPU.
Junaidi, penasehat hukum Kuswadi dan Surya mengatakan bahwa sesuai dengan hukum, klien mereka dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum. Putusan Majelis Hakim MA yang memeriksa upaya hukum kasasi JPU tersebut juga selaras dengan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
“Kami menghormati putusan Majalis Hakim tersebut,” kata Junaidi.
Baca Juga:Â Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Bali Tujuh Hingga Delapan Tahun Penjara
Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa sebelumnya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Terhadap putusan tersebut, JPU menolak dan kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.