Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Abdya saat membahas penetapan mahar, Adat Pulang Kue hingga larangan foto prewedding sebelum sah menikah. Foto: Ist
Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas maksimal mahar dalam proses ijab kabul sebesar 5 mayam. Usulan tersebut kini telah dirumuskan dalam bentuk regulasi dan siap diajukan untuk diperkuat menjadi Peraturan Bupati (Perbup) atau Qanun kabupaten.
elah dibahas dan dirumuskan dalam bentuk regulasi yang nantinya akan diajukan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) atau Qanun di tingkat Kabupaten.
Ketua MAA Abdya, Sabirin, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk menyederhanakan prosesi adat perkawinan tanpa mengabaikan esensi nilai budaya Aceh. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman redmi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di kabupaten Berjuluk Bumoe Breuh Sigupai.
“Kita sudah membuat dan membahas regulasi yang menetapkan mahar perkawinan maksimal 5 mayam untuk dicantumkan dalam ijab kabul. Harapannya, aturan ini segera disahkan menjadi Perbup atau Qanun,” ujar Sabirin dalam rapat di kantor MAA Abdya, Selasa (2/2/2026).
Ia menjelaskan, apabila dalam kesepakatan keluarga terdapat mahar lebih dari 5 mayam, maka yang disebutkan dalam ijab kabul tetap 5 mayam. Ketentuan ini bertujuan menyesuaikan dengan regulasi yang akan ditetapkan pemerintah daerah.
“Meski keluarga sepakat lebih dari 5 mayam, namun yang diucapkan saat ijab kabul tetap 5 mayam”, ucapnya.
Selain persoalan mahar, MAA Abdya juga menaruh perhatian pada tren gaya hidup dan adat tambahan yang dinilai membebani. Dalam draf regulasi tersebut, MAA secara tegas melarang praktik foto pranikah (prewedding) sebelum adanya ikatan sah.
Tak hanya itu, tradisi Pulang Kue (tradisi pengembalian kue) juga akan dibatasi jumlahnya agar tidak memberatkan salah satu pihak. Terkait waktu pelaksanaan, MAA mengusulkan jadwal antar Linto maupun Dara Baroe dipatok pada pukul 14.00 WIB untuk siang hari, dan pukul 20.00 WIB (setelah Isya) untuk malam hari.
“Waktu antar Linto maupun Dara Baroe, pukul 14.00 WIB. Kalau malamnya setelah shalat Insya, pukul 20.00 WIB. Terkait adat tambahan seperti Pulang Kue juga kita batasi. Jumlahnya kita serahkan pada adat istiadat gampong setempat. Bahkan, termasuk foto prewedding sebelum sah nikah, ini tidak boleh,” tegasnya.
Terkait sanksi bagi pelanggaran aturan, Sabirin menyebutkan hal tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Qanun Gampong. Regulasi yang disusun MAA masih bersifat kerangka dasar.
“Tujuannya agar prosesi berjalan tertib dan sesuai syariat. Untuk sanksi pelanggaran, nantinya akan dijabarkan lebih detail melalui Qanun gampong masing-masing karena yang kami susun ini baru kerangka saja,” ujarnya.
Sabirin menambahkan, regulasi yang telah disusun akan segera diajukan kepada Bupati Abdya. Setelah ditetapkan dan memiliki kekuatan hukum, MAA Abdya akan melakukan sosialisasi langsung ke Gampong-gampong.
“Jika sudah ditetapkan, kami akan turun ke gampong untuk mensosialisasikan agar masyarakat memahami dan menjalankannya,” katanya.
Ia berharap masyarakat dapat menerima dan menjalankan aturan tersebut demi menghindari beban sosial maupun ekonomi dalam pelaksanaan adat perkawinan.
“Kami berharap ke depan masyarakat bisa menerima dan menjalankannya dengan baik,” ucapnya.
Sabirin juga menegaskan bahwa ketentuan terkait uang cuma-cuma atau uang hangus, MAA menyerahkan sepenuhnya kesepakatan kedua belah pihak karena bersifat pribadi.
“Kalau mengenai uang hangus itu sepenuhnya kesepakatan internal kedua belah pihak karena bersifat pribadi dan merupakan isi kamar,” terangnya
Menurutnya, pembahasan regulasi adat perkawinan tersebut mencakup seluruh rangkaian prosesi, mulai dari lamaran hingga prosesi turun tanah atau Peutron Aneuk.
“Yang kita bahas mulai dari lamaran sampai adat Peutron Aneuk,” ungkap Sabarin.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…
Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aksi pencurian tas di depan Apotek Cinta Sehat, Banda Aceh, yang…
Komentar