Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang mahasiswa berinisial ZH (20) asal Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di sebuah kamar kost di Jelingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, dengan motif diduga ingin mencuri ponsel korban.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh pada Senin (21/10/2024), mengungkapkan kronologi dan motif pembunuhan tersebut.
Menurut Kompol Fadhillah, kejadian bermula saat pelaku berencana pulang ke kampung halamannya di Peudada, Bireuen, untuk merayakan Maulid. Namun, karena tidak memiliki uang, pelaku mencoba meminta bantuan dari neneknya yang tinggal di Kajhu, Aceh Besar.
Kompol Fadhillah melanjutkan, setelah neneknya menyatakan tidak memiliki uang, pelaku pun memutuskan untuk mendatangi kost korban di kawasan Jelingke dengan maksud mencuri ponsel korban.
“Sebelumnya, pelaku pernah beberapa kali datang ke kost tersebut, lantaran teman korban merupakan temannya juga,” paparnya.
Kasat Reskrim menambahkan, saat pelaku tiba di kost korban, seorang saksi sempat melihatnya datang. Saksi tersebut bertanya kepada pelaku tentang tujuannya, namun pelaku hanya menunjuk kamar korban tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Saat berada di dalam kamar, pelaku melihat korban sedang tertidur dengan ponsel di tangannya, sementara di sisi tempat tidur terdapat pisau yang biasa digunakan korban untuk keperluan sehari-hari di kosnya,” jelas Kompol Fadhillah.
Dari situ, muncul niat pelaku untuk menusuk korban. Pelaku menyerang tiga bagian tubuh korban—leher tengah dan bahu kanan—tanpa perlawanan dari korban.
“Berdasarkan keterangan saksi, setelah pelaku masuk, hanya berselang 15 menit ia keluar lagi. Anehnya, pelaku pergi tanpa sempat membawa ponsel yang hendak dicurinya,” tambahnya.
Sekitar pukul 12.00 WIB, adik korban pulang dan mendapati kesulitan membuka pintu kamar kost karena terhalang tubuh korban di belakang pintu. Diketahui, korban sempat merangkak dari tempat tidur menuju pintu untuk meminta pertolongan.
Setelah melihat kejadian tersebut, adik korban segera meminta bantuan tetangga kost dan melaporkannya ke polisi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku berdasarkan bukti dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Saat ditangkap, pelaku langsung mengakui perbuatannya,” ungkap Kompol Fadhillah.
Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu, maksimal 20 tahun.