Analisaaceh.com, Simeulue | Mahasiswa Simeulue mendesak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar menjadikan Kabupaten Simeulue sebagai dapil khusus untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Hal tersebut karena sudah 10 tahun Simeulue tidak memiliki wakil rakyat di tingkat provinsi.
Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Simeulue (AMPAS), Aldi Irawan mengatakan, desakan itu merupakan harapan masyarakat Simeulue yang menanti adanya perwakilan di DPR Aceh. Sebab, ketiadaan kursi di legislatifnya itu berdampak pada pembangunan di daerah.
“Hal ini dikarenakan masyarakat merasakan kekecewaan akibat minimnya perhatian anggota DPRA Dapil 10 terhadap pembangunan Kabupaten Simeulue,” ujarnya, Rabu (1/2/2023).
Untuk saat ini, Simeulue masuk dalam Daerah Pemilihan (Dapil) 10 bersamaan dengan tiga Kabupaten lainnya, yakni Aceh Jaya, Aceh Barat dan Nagan Raya.
“Simeulue hanya jadi penumpang gelap di Dapil 10, dan tak satu pun keterwakilan putra daerah di DPRA, dan kerap hanya pemanfaatan suara caleg dari luar,” tutur Aldi.
Menurutnya, hal itu disebabkan beberapa faktor, seperti jangkauan geografis wilayah yang berbeda. Simeulue merupakan daerah kepulauan terluar dan terjauh berjarak 200 Km lebih dari daratan kabupaten dapil yang sama.
“Kita harap KPU RI dan KIP Aceh dapat mengkaji dan menjadi bahan untuk Simeulue diprioritaskan dalam pembentukan Dapil khusus atau pecahan dari dapil 10 ke Dapil 11”, tambahnya.
“Harapnya, dengan terbentuknya Dapil khusus ini Simeulue dapat memiliki perwakilan di DPRA Aceh, sehingga penyuaraan pembangunan itu dapat dilakukan,” pungkas Aldi.