Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memvonis 15 tahun sepuluh bulan terhadap M Alizar alias Samsuddin terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Putusan vonis 15 tahun sepuluh bulan penjara terhadap M Alizar diketahui Analisaaceh.com, melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MS Blangpidie, Sabtu (31/10/2025).
Dalam SIPP itu juga dijelaskan bahwa M Alizar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak dibawah umur secara berulang sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat JO pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan uqubat ta’zir kepada terdakwa dengan uqubat penjara selama 190 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” bunyi amar putusan hakim dikutip melalui SIPP Pengadilan MS Blangpidie.
Vonis terhadap terdakwa M Alizar alias Samsuddin diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah Blangpidie pada tanggal 22 Oktober 2025 lalu.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus seorang pria berinisial S (50) warga salah satu Gampong di Kecamatan Blangpidie, Kabupaten setempat, karena diduga memperkosa anak dibawah umur.
Perbuatan bejat pelaku diketahui setelah korban sebut saja namanya Bunga yang juga warga salah satu Gampong di Kecamatan Blangpidie, menceritakan kepada orang tuanya bahwa pelaku sudah melakukan pemerkosaan terhadap dirinya.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Waka Polres Kompol Misyanto mengatakan, megetahui anak mereka telah diperkosa oleh pelaku, kemudian orang tua korban membuat laporan kepada tim Unit Satreskrim Polres Abdya.
Menindak lanjuti laporan itu, kata Misyanto, personel Satreskrim melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada hari Jum’at (11/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Jadi sebelum melakukan pemerkosaan terhadap korban, pelaku M ini sering bermain di rumah korban,” kata Misyanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyudi dan Kasiwas Iptu Syahrul Akhyar dalam konferensi Pers yang di Aula Mapolres setempat, Jum’at (2/5/2025).
Dikatakan Misyanto, karena sudah seringkali bermain di rumah korban, pelaku membujuk korban dengan modus memberikan permen sehingga korban terbuai rayuan dan perbuatan bejat pelaku terhadap korban pun terjadi.
“Waktu S melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban, orang tua korban sedang tidak berada di rumah sehingga dia begitu leluasa menggagahi korban,” jelasnya.
Bahkan, kata Misyanto, pelaku sudah berulang kali melakukan pemerkosaan terhadap korban. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan perbuatannya kepada orang tua korban.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku bahwa sudah memperkosa korban sebanyak 10 kali, dan dia juga mengancam akan membunuh korban kalau memberitahu kepada orang tuanya,” katanya.




