Categories: HukumNEWS

Majelis Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Terdakwa Proyek Jalan Layang ODTW Tapak Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh resmi memvonis 3 terdakwa perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan layang ODTW objek wisata Tapaktuan Tapa yang menggunakan dan Otsus Tahun 2017.

Tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga orang tersangka yakni Iskandar Masri, Anda Maskita, SP, dan Misran tersebut ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Kamis (20/2/2020).

Berdasarkan penelusuran Analisaaceh.com pada website Pengadilan Tipikor Banda Aceh, bahwa kasus korupsi tersebut dalam putusan hakim yang diketuai oleh Dahlan serta anggota Nani Sukmawati dan Mardefni, terdakwa Iskandar Masri yang bernomor perkara 68/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Dalam putusan itu hakim menjatuhkan hukuman terhadap Iskandar Masri dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp50 juta.

Sementara Anda Mastika, SP bernomor perkara 67/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna dan Misran dengan nomor perkara 66/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna, bahwa hakim menetapkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan dijatuhkan masing-masing pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 50 juta.

Baca Juga: Kejari Aceh Selatan Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan Layang Wisata Tapaktuan

Ketiga terdakwa terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalan layang objek Tapaktuan Tapa yang dibangun melalui dana Otsus sebesar Rp 921 juta. Namun setelah dilakukan audit, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 300 juta.

Sebelumnya ketiga terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada 11 Oktober 2019 silam. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

5 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

9 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

10 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

10 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

12 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

12 jam ago