Categories: HukumNEWS

Majelis Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Terdakwa Proyek Jalan Layang ODTW Tapak Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh resmi memvonis 3 terdakwa perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan layang ODTW objek wisata Tapaktuan Tapa yang menggunakan dan Otsus Tahun 2017.

Tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga orang tersangka yakni Iskandar Masri, Anda Maskita, SP, dan Misran tersebut ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Kamis (20/2/2020).

Berdasarkan penelusuran Analisaaceh.com pada website Pengadilan Tipikor Banda Aceh, bahwa kasus korupsi tersebut dalam putusan hakim yang diketuai oleh Dahlan serta anggota Nani Sukmawati dan Mardefni, terdakwa Iskandar Masri yang bernomor perkara 68/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Dalam putusan itu hakim menjatuhkan hukuman terhadap Iskandar Masri dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp50 juta.

Sementara Anda Mastika, SP bernomor perkara 67/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna dan Misran dengan nomor perkara 66/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna, bahwa hakim menetapkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan dijatuhkan masing-masing pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 50 juta.

Baca Juga: Kejari Aceh Selatan Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan Layang Wisata Tapaktuan

Ketiga terdakwa terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalan layang objek Tapaktuan Tapa yang dibangun melalui dana Otsus sebesar Rp 921 juta. Namun setelah dilakukan audit, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 300 juta.

Sebelumnya ketiga terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada 11 Oktober 2019 silam. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

8 menit ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

2 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

2 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

6 jam ago

Pra Pora 2025 Digelar di Abdya Mulai 24 Juni

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…

24 jam ago

Milad Aisyiyah ke-108, Ketua DPRK Abdya Ajak Jaga Generasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…

1 hari ago