Categories: HukumNEWS

Majelis Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Terdakwa Proyek Jalan Layang ODTW Tapak Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh resmi memvonis 3 terdakwa perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan layang ODTW objek wisata Tapaktuan Tapa yang menggunakan dan Otsus Tahun 2017.

Tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga orang tersangka yakni Iskandar Masri, Anda Maskita, SP, dan Misran tersebut ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Kamis (20/2/2020).

Berdasarkan penelusuran Analisaaceh.com pada website Pengadilan Tipikor Banda Aceh, bahwa kasus korupsi tersebut dalam putusan hakim yang diketuai oleh Dahlan serta anggota Nani Sukmawati dan Mardefni, terdakwa Iskandar Masri yang bernomor perkara 68/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Dalam putusan itu hakim menjatuhkan hukuman terhadap Iskandar Masri dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp50 juta.

Sementara Anda Mastika, SP bernomor perkara 67/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna dan Misran dengan nomor perkara 66/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna, bahwa hakim menetapkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan dijatuhkan masing-masing pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 50 juta.

Baca Juga: Kejari Aceh Selatan Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan Layang Wisata Tapaktuan

Ketiga terdakwa terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalan layang objek Tapaktuan Tapa yang dibangun melalui dana Otsus sebesar Rp 921 juta. Namun setelah dilakukan audit, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 300 juta.

Sebelumnya ketiga terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada 11 Oktober 2019 silam. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

4 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

4 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

6 hari ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

6 hari ago

Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Analisaaceh.com, Jakarta | Nasaruddin Umar, Menteri Agama, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…

6 hari ago

Ribuan Pendaftar Mudik Gratis Aceh, 122 Kendaraan dan 18 Rute Tersedia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh kembali menggelar program mudik gratis…

6 hari ago