Categories: HukumNEWS

Majelis Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Terdakwa Proyek Jalan Layang ODTW Tapak Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh resmi memvonis 3 terdakwa perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan layang ODTW objek wisata Tapaktuan Tapa yang menggunakan dan Otsus Tahun 2017.

Tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga orang tersangka yakni Iskandar Masri, Anda Maskita, SP, dan Misran tersebut ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Kamis (20/2/2020).

Berdasarkan penelusuran Analisaaceh.com pada website Pengadilan Tipikor Banda Aceh, bahwa kasus korupsi tersebut dalam putusan hakim yang diketuai oleh Dahlan serta anggota Nani Sukmawati dan Mardefni, terdakwa Iskandar Masri yang bernomor perkara 68/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Dalam putusan itu hakim menjatuhkan hukuman terhadap Iskandar Masri dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp50 juta.

Sementara Anda Mastika, SP bernomor perkara 67/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna dan Misran dengan nomor perkara 66/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna, bahwa hakim menetapkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan dijatuhkan masing-masing pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 50 juta.

Baca Juga: Kejari Aceh Selatan Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan Layang Wisata Tapaktuan

Ketiga terdakwa terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalan layang objek Tapaktuan Tapa yang dibangun melalui dana Otsus sebesar Rp 921 juta. Namun setelah dilakukan audit, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 300 juta.

Sebelumnya ketiga terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada 11 Oktober 2019 silam. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

10 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

10 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

14 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

14 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

19 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago