Maling Kotak Amal Ditangkap di Banda Aceh

Maling kotak amal usai diamankan di Mapolsek Kuta Alam, Banda Aceh (Foto: Ist)

Anaalisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang warga Kota Juang, Bireuen diamankan warga Lambaro Skep, Banda Aceh karena mencuri kotak amal Masjid Darul Makmur.

Pelaku SY (38) diamankan warga pada Sabtu (13/8/2022) siang karena hendak melakukan kejahatan tindak pidana pencurian kotak amal yang ketiga kali di masjid tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Muchtar Chalis, S.Pd.I mengatakan, pelaku SY kepergok warga saat sedang menyaksikan CCTV yang ada di Masjid setempat, ketika itu pelaku sedang berada di halaman masjid.

“Sebelum pelaku tertangkap, ia telah melakukan aksi kejahatannya pada tanggal 3 dan 7 Agustus 2022 sekitar jam 17.00 WIB. Jadi aksi pelaku tertangkap saat hendak melakukan ketiga kalinya,” kata AKP M. Chalis, Senin (15/8/2022).

Kapolsek mengatakan, sejak kejadian pertama, petugas Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Darul Makmur, Lambaro Skep, melakukan pengecekan terhadap kotak amal yang diedarkan bagi jamaah, namun isinya telah kosong.

Kemudian setelah aksi kedua tanggal 7 Agustus 2022, petugas juga melakukan pengecekan terhadap kotak amal, namun juga sudah kosong.

Setelah memeriksa CCTV, terlihat pelaku sedang memegang kotak amal dan menarik isinya dengan bantuan pinset. Saat itulah warga selalu memantau pergerakan pelaku.

“Jadi, modus pelaku berpura – pura melaksanakan ibadah shalat, ternyata melancarkan aksi kejahatan, dan setiap aksinya SY menguras dua kotak amal,” ucap Kapolsek.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita dua kotak amal mesjid, satu buah pinset dan satu tas ransel merk polos warna abu – abu.

Saat ditangkap, sambung Kapolsek, pelaku SY sempat dihakimi warga sehingga harus dibawa ke Biddokkes Polda Aceh untuk diperiksa kesehatan.

SY dikatahui sebagai seorang residivis yang sebelumnya pernah ditangkap oleh Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan kasus pertolongan jahat sepeda motor (Pasal 480 KUHP) pada tahun 2015, dan ia pun menjalani kurungan penjara selama 1 tahun pada tahun 2015 silam di LP Kelas II B Banda Aceh.

Atas perbuatannya, SY dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakMeriahkan HUT RI ke 77, Muspika Kluet Selatan Gelar Lomba Merangkai Sirih dan Kuliner Khas Daerah
Artikulli tjetërKapolres Abdya Kukuhkan 68 Pasukan Paskibraka 17 Agustus 2022