Barang bukti pencurian di MIN 3 Kuta Blang Lhokseumawe berhasil diungkap, Rabu malam (3/6/20)
Analisaaceh.com, LHOKSEUMAWE | Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pencurian laptop dan uang tunai sebesar Rp15 juta di gedung MIN 3 Kuta Blang, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Irwansyah mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe dan Polsek Banda Sakti berhasil menangkap tersangka R (30 thn) Warga Kuta Blang, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
“Tersangka R ditangkap di kawasan los jalan Sukaramai Kota Lhokseumawe pada Rabu malam” kata Iptu Irwansyah, Kamis (4/6/20).
Sejumlah alat bukti berhasil diamankan, yaitu uang 7.500.000, satu unit sepmor merk Yamaha Mio Sporty warna hitam, satu unit laptop merk Asus warna putih,satu unit hp merk Oppo A5 2020 warna abu² seharga Rp. 1.800.000 dari hasil kejahatan.
Baca Juga : Maling Gasak Laptop dan Uang Tunai di MIN Kuta Blang Lhokseumawe, Polisi Buru Pelaku
Selain itu juga diamankan satu buah dompet warna hitam, satu botol Ovale Facial Lotion hasil kejahatan, satu botol Pucelle Mist Cologne hasil kejahatan, satu kotak bedak merk La Tulipe hasil kejahatan, dua kotak Wardah Lip Cream hasil kejahatan dan satu pack Ellips Hair Vitamin hasil kejahatan.
“Tersangka dikenakan pasal 363 Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara” demikian Kapolsek
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar