Categories: HukumNEWS

Maling Spesialis Rumah Kosong Ditangkap di Ajuen Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh, mengamankan maling yang diserahkan warga Gampong Ajuen, Aceh Besar. Pelaku ditangkap warga usai menggasak salah satu rumah di daerah setempat.

Pelaku yang diamankan pada Rabu (21/4) dini hari tersebut berinisial RM (27) seorang Residivis Lapas Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, kejadian yang menimpa korban yakni Huzri (48) warga Ajuen, Aceh Besar terjadi pada saat rumah dalam keadaan kosong.

“Pelaku saat masuk ke dalam rumah korban dalam kondisi kosong, dimana pelaku terlebih dahulu mengintai kondisi serta masuk dengan cara merusak jendela rumah dengan menggunakan linggis yang ia bawa” kata Kasatreskrim, Jum’at (23/4).

Kemudian setelah memeriksa kondisi rumah aman, pelaku masuk dan menggasak harta milik korban berupa HP, cincin serta uang.

Setelah pelaku keluar dari rumah, ianya melintasi musholla, dan seketika itu para jamah baru saja selesai melaksanakan ibadah. Namun karena kepanikan pelaku, warga menanyakan identitas pelaku.

“Saat ditanyai identitas, pelaku tidak dapat menunjukan. Warga juga memeriksa pelaku serta ditemukannya HP yang diantaranya milik korban,” ucap Kasatreskrim.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/ 168 /IV/Yan. 2.5/2021/SPKT pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021.

“Dari tangan pelaku, warga menyita empat unit HP, dua cincin, satu batang linggis, satu buah tang dan uang senilai Rp. 800 ribu ,” kata Kasatreskrim.

Berdasarkan hasil penyidikan pasca diserahkan, pelaku sebelumnya juga mengakui memasuki dua rumah warga lainnya beberapa waktu lalu dikawasan Gampong Geuceu Meunara, Banda Aceh, namun tidak berhasil mengambil harta benda.

Sementara itu, modus pelaku melakukan pencurian karena faktor pada ekonomi, dimana saat pelaku melakukan aksinya, ianya terlebih dahulu mengintai rumah kosong dan mencongkel jendela rumah menggunakan linggis yang dibawa olehnya.

“RM saat ini meringkuk disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkas AKP Ryan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

2 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

2 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

2 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

2 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

2 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

4 hari ago