Manajemen Bank Aceh Tindak Lanjuti Amanah RUPS-LB ke OJK

Logo Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Manajemen Bank Aceh bersama Dewan Komisaris telah melakukan kajian mendalam untuk memenuhi syarat administratif dalam pengajuan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kajian ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar pada 17 Maret 2025, di mana pemegang saham memutuskan untuk mengajukan Plt. Dirut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejalan dengan itu, Bank Aceh juga merespons surat permintaan tindak lanjut dari OJK yang diterima pada 27 Maret 2025.

Dewan Komisaris Bank Aceh telah melakukan konsultasi dengan OJK pada Kamis, 27 Maret 2025, guna memastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sampai saat ini, tidak terjadi dualisme kepemimpinan di Bank Aceh. Dapat kami informasikan kembali bahwa saat ini Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama yang tercatat pada sistem administrasi OJK adalah Saudara M. Hendra Supardi, sesuai dengan surat OJK No. S-81/KO.15/2025 tanggal 14 Februari 2025,” ujar Iskandar, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh, Sabtu (29/3/2024).

Ia menambahkan bahwa industri perbankan merupakan industri yang highly regulated, di mana seluruh aspek operasionalnya telah diatur secara rinci sesuai dengan regulasi OJK.

Aturan OJK sendiri bersifat lex specialis, yang berarti aturan yang lebih umum harus tunduk pada aturan khusus yang berlaku di sektor perbankan.

Selain itu, OJK secara aktif telah memberikan advice dan arahan kepada manajemen Bank Aceh agar operasional bank tetap berjalan dalam koridor yang sesuai dengan regulasi.

Bank Aceh berkomitmen untuk memenuhi seluruh aspek regulasi guna memastikan stabilitas dan keberlanjutan operasional bank. Dewan Komisaris bersama manajemen terus bekerja secara intensif agar seluruh persyaratan yang diminta OJK dapat dipenuhi dalam waktu yang secepatnya.

“Kami memastikan bahwa setiap proses dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Langkah-langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga kepercayaan pemegang saham, nasabah, serta seluruh pemangku kepentingan terhadap Bank Aceh,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakBNNP Aceh Lakukan Tes Urin Mendadak pada Sopir Bus dan Mikrobus
Artikulli tjetërDinkes Aceh Utara Siagakan Ambulans dan Tenaga Medis di Pos Ketupat Lebaran