Categories: NEWS

Mantan Kepala BPN Aceh Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Analisaaceh.com, Calang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menetapkan TJ, mantan Kepala Badan Pertanahan Aceh Jaya tahun 2008-2017 sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pada penerbitan redistribusi Sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2016.

Kepala Seksi Intelijen, Dedi Saputra, S.H., M.H mengatakan bahwa Tim penyidik pada Kejari Aceh Jaya menetapkan TJ sebagai tersangka berdasarkan surat nomor R-35/L. 1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 dalam tindak pidana korupsi pada penerbitan redistribusi Sertifikat tanah di Desa Paya Laot.

“Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS Umar Calang dengan hasil pemeriksaan menunjukan bahwa tersangka dalam keadaan sehat dan sekarang dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan kelas III Aceh Jaya” ujarnya Rabu (10/5/2023).

Dari hasil audit, diketahui kerugian keuangan negara dari tim inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat no : 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023 yang didasarkan dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan, pemeriksa ke lapangan serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan, diduga penyimpangan dalam penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di desa Paya Laot yang mengakibatkan terjadi kerugian negara Rp12 Milyar lebih dengan total luas tanah sebesar 506,998 hektare dan total 260 sertifikat.

“Oleh karena itu tersangka TJ dikenakan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU No 3 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU no 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU no 31 Tahun 199 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana” pungkasnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago