Analisaaceh.com, Jakarta | Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Jakarta menahan mantan Ketua Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Aceh, Faisal Amsco atas dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan. Kuasa hukum tersangka, Irwansyah Putra menyatakan kasus tersebut berawal dari permasalahan hutang-piutang.
“Berawal dari niat baik klien kami, saat itu meminjamkan uang kepada Irwan Samudra untuk pelunasan utang terhadap salah satu perusahaan swasta,” sebut Irwansyah Putra dalam keterangan yang diperoleh Analisaaceh.com, Senin (14/4/2025).
Dikatakan Putra, saat itu Faisal memberikan pinjaman kepada Irwan Samudra sebesar Rp 1,7 miliar. Berjalannya waktu, Irwansyah Putra mengatakan Irwan Samudra membayar utang tersebut kepada Faisal. Pembayaran utang dilakukan dengan memberikan cek yang ditulis Irwan terkait pinjaman dimaksud.
“Cek tersebut yang diberikan Irwan Samudra ternyata kosong,” kata Putra.
Kemudian, Irwan Samudra melakukan pembayaran dengan mencicil sebesar Rp.442.000.000 juta. Sisa utang pun tinggal Rp 1.258.000.000 miliar terhadap Faisal.
“Irwan Samudra melakukan pembayaran utang kembali melalui cek Bank BRI pada 5 Juli 2021 senilai Rp 600.000.000 juta dan 31 Juli 2021 sebesar Rp 600.000.000 juta dan ternyata uang tersebut tidak bisa ditarik karena cek kosong,” ungkapnya.
Lebih lanjut kuasa hukum Faisal menyebutkan, bahwa Irwan Samudra pada 31 Juli 2021 juga akan melakukan pembayaran utang Rp.58.000.000 juta, namun ternyata kliennya ditipu oleh Irwan Samudra yang tidak kunjung membayar.
Mendapat perlakuan seperti ini, Faisal langsung membuat laporan di Polsek Cilandak pada tahun 2021. Irwan Samudra pun sempat ditahan di Polsek Cilandak.
“Istri Irwan Samudra sempat mendatangi Faisal untuk kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Istri Irwan Samudra juga meminta klien kami mencabut laporannya,” terangnya.
Irwansyah Putra mengatakan ketika berdamai, istri Irwan Samudra membuat surat restrukturisasi hutang dimana hanya sanggup membayar sebesar Rp 1.100.000.000 miliar.
“Utang tersebut sempat dicicil hingga ada satu mobil yang dijadikan sebagai pembayaran utang Irwan Samudra seharga Rp 350.000.000 juta,” ujar Putra.
Irwansyah mengatakan setelah itu, Irwan Samudra justru membuat laporan ke Polda Metro Jaya bahwa dirinya menjadi korban pemerasan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan Faisal.
“Faisal itu dilaporkan pada 7 Maret 2025 ke Polda Metro Jaya oleh Yosita yang merupakan pegawai keuangan di perusahaan Visitama. Dalam laporan tersebut klien kami disangkakan tiga pasal oleh Yosita yang mendapat kuasa dari Irwan Samudra,” paparnya.
Polisi mengambil keterangan para saksi yang dimana justru terjadi pemutarbalikan fakta, sehingga menjadikan kliennya seolah-olah melakukan pemerasan dan penipuan.
“Pada 20 Maret 2025 Faisal datang panggilan pertama yaitu klarifikasi dan klien kami datang,” ujarnya.
Lebih lanjut Irwansyah Putra menerangkan, saat 20 Maret 2025 itu status masih tahap penyelidikan. Kemudian pada 8 April 2025 ada surat panggilan kepada klien kami untuk kembali diminta keterangan dimana status kasus ini naik tahap penyidikan.
“Tanggal 10 April 2025 klien kami datang sebagai saksi dimana sudah dalam tahap penyidikan. Klien kami datang pukul 14.30 WIB untuk diperiksa hingga pukul 22.00 wib sebagai saksi Setelah pemeriksaan ternyata klien kami tidak diperkenankan pulang sampai 11 April 2025,” sebut Putra.
Irwansyah turut menyayangkan sikap penyidik di Polda Metro Jaya justru Faisal pada 11 April 2025 pukul 23.00 WIB, ditetapkan sebagai tersangka dan pada pukul 00.00 WIB tanggal 12 April 2025, Faisal ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan dan penahanan.
“Perlu diketahui bahwa dalam penetapan tersangka, klien kami ditangkap dan jadi tersangka di Polda Metro Jaya, dan tidak ada saksi dari Faisal yang dimintai keterangan,” tegasnya.
Irwansyah menyampaikan, polisi juga tidak ada mengeluarkan surat pemanggilan tersangka terhadap kliennya. Hingga saat saat ini Faisal masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Resa Fiardi Marasabessy belum mau memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
“Saya belum bisa memberikan keterangan dalam kasus ini,” kata Resa.