Analisaaceh.com, Lhoksukon | Merasa terganggu karena dibangunkan tidurnya, seorang pria berinisial HER (39) warga Gampong Serdang Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara tega menganiaya istrinya yakni MAR (34).
“Kasus itu dilaporkan korban ke Polres Aceh Utara dan dilakukan proses hukum, kemarin prosesnya sudah pada tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejari Aceh Utara,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, Rabu (27/1/2021).
Fauzi menerangkan, kasus KDRT tersebut terjadi pada 15 November 2020 dan dilaporkan pada hari yang sama ke Polres Aceh Utara.
“Kemudian penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 27 November 2021 di kawasan Peunteut Kecamatan Muara Dua, Aceh Utara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kanit PPA Polres Aceh Utara Bripka T Ari Andi mejelaskan kronologis KDRT yang menimpa korban MAR terjadi saat korban membangunkan suaminya (pelaku) yang sedang tidur siang.
“Korban membangunkan pelaku untuk pergi ke sawah, dan seketika itu juga terlapor tidak terima dibangunkan serta merasa terganggu langsung memaki dan memukul dan mendorong korban,” pungkasnya.