Analisaaceh.com, Sinabang | Tim gabungan Polres Simeulue, TNI dan Satpol PP terpaksa mengamankan dua pemilik warung kopi di Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue.
Keduanya yakni, SW (60) dan AR (30). Mereka diamankan polisi, lantaran tak mengindahkan maklumat Kapolri dan himbauan Pemerintah Daerah setempat, untuk menutup sementara usaha warung kopi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Sejak dari kemarin telah diimbau dan selebaran Maklumat dari pemerintah agar tidak berkerumun, mestinya berada di rumah,” Kata Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, melalui Kabag Ops Polres Simeulue Sebagai perwira Pengendali dilapangan, pada Jum’at (27/3), malam.
Namun, dikatakannya, masih ada didapati pemilik warung yang tidak mengindahkan himbauan tersebut. Malam ini mereka terpaksa kita amankan lantaran masih melanyani pembeli.
Kedua pemilik warung tersebut, diamankan pada saat petugas gabungan melakukan patroli warung dan tempat hiburan lainnya.
Terpisah, Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, kepada wartawan mengatakan, Patroli penyisiran yang dilakukan petugas itu, untuk memastikan bahwa masyarakat mematuhi himbauan pemerintah dan maklumat Kapolri untuk mencegah penyebaran virus corona yang semakin meluas.
“Upaya ini secara guna melindungi dan mengayomi masyarakat Simeulue dari Covid-19,” Kata Kapolres, pada Sabtu 28/3/2020.