Categories: NEWS

Masuk Ilegal dan Overstay, Dua WNA Diamankan Imigrasi Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua warga negara asing (WNA) ditindak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh karena melanggar aturan keimigrasian. Seorang WNA asal Pakistan diketahui masuk ke Indonesia secara ilegal, sedangkan WN Malaysia melampaui izin tinggal (overstay).

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan WNA berinisial MA (57) asal Pakistan masuk ke Indonesia tanpa paspor dan visa melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada tahun 2024. Setelah itu, MA berpindah-pindah ke sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Pontianak, Kalimantan Barat, hingga ke Banda Aceh.

“Yang bersangkutan berada di Banda Aceh sejak Mei 2025 dan berjualan lukisan kaligrafi. Dari hasil pemeriksaan, dia tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah,” ujar Gindo dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi, Selasa (24/6/2025).

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari MA, yakni fotokopi paspor Pakistan, satu unit ponsel Infinix, dokumen dari negara asal, dan uang tunai sebesar Rp800 ribu hasil dari berjualan.

MA dikenakan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, WNA asal Malaysia berinisial MK masuk ke Indonesia melalui Dumai pada 16 Maret 2020 dan menetap di Banda Aceh. MK sempat tinggal di kawasan Merduati dan menikah dengan salah satu santri di lingkungan pesantren. Ia diketahui telah overstay selama lebih dari tiga tahun.

“MK dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan juga sempat bekerja sebagai juru parkir. Saat ini proses koordinasi dengan Imigrasi Medan sedang dilakukan untuk penerbitan dokumen dan deportasi,” ujar Gindo.

Menanggapi kasus tersebut, Misri, Analis Keimigrasian Ahli Muda
, menyatakan bahwa penegakan hukum ini merupakan barometer bagi satuan kerja (satker) lainnya untuk terus menjalankan pengawasan secara profesional.

“Langkah preventif juga terus kami lakukan. Penegakan hukum seperti ini diharapkan menjadi pengingat bahwa pelanggaran keimigrasian tidak akan ditoleransi,” ujar Misri.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

26 Tahun di Rumah Tak Layak, Warga Lhok Gayo Akhirnya Dibantu

Analisaaceh.com, Blangpidie | Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), berkolaborasi dengan PT Mon Jambee…

1 hari ago

Wabup Abdya: Dakwah Harus Masuk Media Sosial dan Rangkul Gen Z

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli menutup pelatihan kaderisasi Da’i…

1 hari ago

The Gade Entrepreneur Space Hadir, UMKM Banda Aceh Naik Kelas

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Pegadaian menghadirkan The Gade Entrepreneur Space di Banda Aceh sebagai…

1 hari ago

Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Banda Aceh, Tiga Pelaku Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengungkap kasus dugaan praktik…

2 hari ago

USK dan PT Himalaya Abadi Jajaki Kerja Sama Pengembangan Industri Kaca dan Edukasi

Universitas Syiah Kuala (USK) menjajaki peluang kerja sama dengan PT Himalaya Abadi dalam pengembangan industri…

3 hari ago

Bidik PORA 2030, Abdya Siapkan Infrastruktur dan Dukungan Masyarakat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon tuan…

3 hari ago