Masuk ke Kamar Tetangga dan Lakukan Pelecehan Seksual, Seorang Pria di Banda Aceh Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria diringkus Polisi setelah nekat melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Banda Aceh.

Pelaku berinial HM (40) yang merupakan warga salah satu gampong di Kecamatan Kutaraja Banda Aceh tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap SU (41) yang merupakan tetangganya pada Senin (20/4) sekitar jam 03.00 WIB dini hari di rumah korban.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK , MH didampingi oleh Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK mengatakan kejadian yang menimpa korban SU pada saat itu sedang tertidur di kamarnya.

“Korban pada saat kejadian sedang tertidur di kamarnya, tiba-tiba pelaku HM langsung masuk ke rumah korban dan menuju ke kamar serta melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara meraba – raba tubuh korban,” ucap Kasat Reskrim pada Senin (18/5/2020).

Kemudian korban secara tiba – tiba terbangun dari tidurnya dan mencoba mengejar pelaku yang sudah berada di ruang tamu dalam posisi tidak menggunakan busana. Namun pelaku berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah korban.

“Karena korban takut dianiya oleh pelaku, korban berteriak meminta bantuan tetangga, namun pelaku telah melarikan diri. Akan tetapi korban sudah mengenali pelaku yang merupakan tetangga korban,” tutur Taufiq.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/194/IV/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 20 April 2020 guna dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Berdasarkan LPB yang dilaporkan oleh korban, kami membentuk tim untuk mengungkap keberadaan pelaku dengan melengkapi mindik sesuai dengan prosedur hukum,” kata Taufiq.

Keberadaan pelaku akhirnya tercium oleh personel PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Kanit PPA beserta personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku HM pada hari Jumat (15/5/2020) di kawasan Komplek Budha Suchi, gampong Panteriek, Banda Aceh.

Pelaku dijerat dengan Pasal 46 Qanun Nomor 6 tahun 2014, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual.

“Diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan,” pungkas M. Taufiq.

Editor : Desriadi Hidayat
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakTak Ada Kasus Baru Covid-19 di Aceh, Masyarakat Diminta Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Artikulli tjetërSatu Unit Rumah Warga di Gunong Cut Aceh Jaya Ludes Terbakar