Masyarakat Alue Rambot Nagan Raya Buat Laporan ke YARA Terkait Limbah PKS

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Masyarakat Desa Alue Rambot Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya mendatangi Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan kabupaten setempa. Kedatangan masyarakat tersebut untuk meminta bantuan hukum terkait permasalahan limbah PKS Raja Marga yang mengganggu dan meresahkan warga sekitar.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, SH mengatakan, masyarakat sudah sangat diresahkan dengan limbah dan debu jangkos dari PKS Rajamarga Alue Rambot, bahkan ada masyarakat gatal-gatal saat menggunakan air sungai.

“Ada masyarakat yang menggunakan sungai untuk mata pencaharian seperti menjala atau memancing ikan di sungai itu bisa langsung gatal-gatal, hal ini diakibatkan oleh limbah pabrik yang dibuang ke sungai, ujar Zubir pada Jumat, (3/7/2020).

Zubir meminta pemerintah untuk memperhatikan keluhan masyarakat ini, mencarikan solusi penanganannya, terutama Dinas Lingkungan Hidup yang harus berperan.

“Jadi jangan terkesan tidak mempedulikan masalah masyarakatnya,” imbuhnya.

Zubir menambahkan, jika nanti setelah mengumpulkan bukti-bukti dan tidak ada titik temu penyelesaian secara persuasif, maka pihaknya bersama masyarakat akan menggugat perusahaan tersebut dengan gugatan class action.

Mengenai masyarakat yang merasakan dirugikan oleh perbuatan pihak lain yang diduga mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, hak menggugatnya diatur dalam pasal 91 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor : 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menetapkan:

  1. Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
  2. Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
  3. Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan rumusan Pasal 91 ayat 1 UUPLH dapat diartikan bahwa gugatan class action dalam kasus lingkungan hidup merupakan hak prosedural dari sekelompok masyarakat (class members) dalam bentuk gugatan kepengadilan melalui perwakilan kelompoknya (class representative), atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan untuk memperoleh ganti rugi dan/atau tindakan tertentu akibat dari perbuatan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukan tergugat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NAGAN RAYA
Komentar
Artikulli paraprakMahasiswi ini Sesalkan Dana Covid-19 Diberikan Untuk PWI Pijay
Artikulli tjetërSatu Personel Polresta Banda Aceh Ditugaskan ke Afrika Tengah Dalam Misi Minussca