Categories: NAGAN RAYANEWS

Masyarakat Alue Rambot Nagan Raya Buat Laporan ke YARA Terkait Limbah PKS

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Masyarakat Desa Alue Rambot Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya mendatangi Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan kabupaten setempa. Kedatangan masyarakat tersebut untuk meminta bantuan hukum terkait permasalahan limbah PKS Raja Marga yang mengganggu dan meresahkan warga sekitar.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, SH mengatakan, masyarakat sudah sangat diresahkan dengan limbah dan debu jangkos dari PKS Rajamarga Alue Rambot, bahkan ada masyarakat gatal-gatal saat menggunakan air sungai.

“Ada masyarakat yang menggunakan sungai untuk mata pencaharian seperti menjala atau memancing ikan di sungai itu bisa langsung gatal-gatal, hal ini diakibatkan oleh limbah pabrik yang dibuang ke sungai, ujar Zubir pada Jumat, (3/7/2020).

Zubir meminta pemerintah untuk memperhatikan keluhan masyarakat ini, mencarikan solusi penanganannya, terutama Dinas Lingkungan Hidup yang harus berperan.

“Jadi jangan terkesan tidak mempedulikan masalah masyarakatnya,” imbuhnya.

Zubir menambahkan, jika nanti setelah mengumpulkan bukti-bukti dan tidak ada titik temu penyelesaian secara persuasif, maka pihaknya bersama masyarakat akan menggugat perusahaan tersebut dengan gugatan class action.

Mengenai masyarakat yang merasakan dirugikan oleh perbuatan pihak lain yang diduga mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, hak menggugatnya diatur dalam pasal 91 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor : 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menetapkan:

  1. Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
  2. Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
  3. Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan rumusan Pasal 91 ayat 1 UUPLH dapat diartikan bahwa gugatan class action dalam kasus lingkungan hidup merupakan hak prosedural dari sekelompok masyarakat (class members) dalam bentuk gugatan kepengadilan melalui perwakilan kelompoknya (class representative), atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan untuk memperoleh ganti rugi dan/atau tindakan tertentu akibat dari perbuatan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukan tergugat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NAGAN RAYA
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

11 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

19 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

19 jam ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

20 jam ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

20 jam ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

20 jam ago