Masyarakat Kluet Tengah Laporkan PT. BMU ke Polda Aceh

Masyarakat Kecamatan Kluet Tengah Manggamat, Kabupaten Aceh Selatan melaporkan PT. Beli Mineral Utama (BMU) ke Polda Aceh. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Masyarakat Kecamatan Kluet Tengah Manggamat, Kabupaten Aceh Selatan melaporkan PT. Beli Mineral Utama (BMU) ke Polda Aceh Selasa (5/9/2023).

Tokoh masyarakat Kluet Tengah, Sutrisno mengatakan bahwa laporan sudah diterima, tetapi masih proses memberikan keterangan. Sementara kondisi Manggamat saat ini semakin parah diperparah dengan intensitas hujan semakin tinggi.

“Lumpur tanah tersebut yang langsung masuk ke sungai, sedangkan sungai tersebut merupakan sumber persawahan yang membuat masyarakat resah karena akan berdampak jika ini terus terjadi,” ujarnya Selasa (5/9/2023).

Dalam pelaporan ini, ia membawa foto sebagai bukti dari dampak pencemaran sungai tersebut. Sejauh ini, masyarakat disana, seminggu sekali harus melakukan gotong royong pembersihan aliran masuknya air sungai ke persawahan, karena jika tidak dibersihkan akan timbul lumpur.

Menurut Sutrisno, pasca pencabutan izin oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Operasi PT. BMU tetap masih berjalan. Dan setelah keluar instruksi yang kedua juga tetap masih berjalan.

“Dengan pelaporan ini, maka kami mendukung pemerintah untuk menghentikan PT. BMU,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakMemilukan, Bocah Umur 12 Tahun di Aceh Timur Meninggal Dunia Terabrak Mobil Gas LPG
Artikulli tjetër8 Kecamatan di Aceh Utara Terendam Banjir