Masyarakat Minta Petugas Parkir Aceh Tengah Dievaluasi

Ilustrasi Juru Parkir

ANALISAACEH.COM, TAKENGON | Sejumlah masyarakat Aceh Tengah meminta petugas parkir dibeberapa titik di Kabupaten setempat untuk dievaluasi, pasalnya ada oknum petugas dinilai meresahkan masyarakat.

Hal itu disampaikan Juniarti warga Pegasing, ia meminta Dinas Perhubungan Aceh Tengah untuk menetapkan petugas parkir dalam keadaan sehat walafiat bukan petugas dalam keadaan terganggu kesehatanya (Gangguan Jiwa).

“Waktu itu saya usai belanja diseputaran Bale Atu, lalu datang petugas parkir meminta uang dengan cara tidak sopan,” kata Juniarti, Senin (3/2/2020) melalui sambungan selularnya, sembari menyebut pria yang meminta uang itu terindikasi mengalami gangguan jiwa.

Bahkan oknum petugas parkir itu disebut sempat membuat masyarakat pemilik kendaraan resah, selain tidak sopan, ia (Oknum juru Parkir-red) dilaporkan sering memeriksa jok kendaraan masyarakat yang sedang parkir.

“Jika ini dibiarkan takutnya akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Juniarti, berharap pihak dinas menertibkan.

Terpisah, warga Blang Kolak II Kecamatan Bebesen Aceh Tengah Sahrul, meminta pihak dinas menjelaskan terkait tarif parkir yang harus di setor kepada petugas parkir. Tak hanya itu, ia meminta seluruh petugas parkir diberi tanda pengenal, sehingga bebas dari pungutan liar.

“Kadang-kadang berhenti sebentar saja sudah diminta parkir, tapi tidak ada tanda pengenal, kadang dikasih Rp.2000 tidak dikembalikan oleh oknum petugas,” terang Sahrul, sembari mengaku khawatir atas ulah oknum tersebut dapat mengganggu wisatawan yang hadir ke Aceh Tengah.

Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tengah Jauhari mengaku, sering mengingatkan penanggung jawab petugas parkir untuk menertibkan petugas gangguan jiwa, bahkan pihaknya telah sering mengingatkan petugas dilapangan untuk mengenakan tanda pengenal.

“Kami sudah sampaikan kepada penanggung jawab petugas parkir untuk menertibkan petugas gangguan jiwa, sedangkan atribut petugas parkir itu wajib dikenakan saat bertugas,” terang Jauhari saat ditemui di ruang kerjanya.

Jika petugas parkir tidak mengenakan tanda pengenal kata Jauhari, masyarakat bisa menolak untuk memberikan biaya parkir, itu bukan petugas melainkan oknum yang tidak bertanggung jawab (Pungutan Liar-red).

“Petugas parkir sudah dilindungi BPJS Kesehatan, mengenakan Rompi dan tanda pengenal yang menyatakan ia sebagai petugas, sedangkan tarif saat ini masih mengacu ke tarif yang lama yaitu, Roda 2 Rp. 500 dan roda 4 Rp.1000,” terangnya.

Untuk Qanun yang baru kata dia, saat ini sedang digodok dan dalam tahap evaluasi, nantinya Qanun itu akan dikenakan tarif parkir roda 2 Rp.1000 roda 4 Rp. 2000.

“Saat ini masih mengacu ke tarif yang lama,” terang Jauhari sembari menyebut, Dinas Perhubungan hanya mengurus petuga parkir yang ada disamping jalan umum, bukan dilokasi wisata yang ada di Aceh Tengah.

Komentar
Artikulli paraprakPlt Gubernur Ajak Mahasiswa Kawal Pembangunan Aceh
Artikulli tjetërTerkait PON 2024, Pordasi Bener Meriah Belum Terima Informasi Apapun