Analisaaceh.com, Banda Aceh | Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai pembebasan terdakwa dari dua kasus yang ditangani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh masih perlu ditelaah kembali.
Koordinator MaTA, Alfian, mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus memperkuat narasi dalam proses kasasi, bukan hanya formalitas saja karena kerugian negara dalam penanganan kasus ini sangat besar.
Baca Juga:Â Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Divonis Bebas
“JPU harus memperkuat narasi kasasi, karena berdasarkan proses selidik yang dilakukan Polda itu, kasusnya sebenarnya sangat kuat, mereka temukan bahwa indikasi terjadinya korupsi, selain hasil audit BPKP, nah proses selidik saja sampe Polda mendatangi pemerintahan Bogor,” kata Alvian, Senin (14/6/2022).
Dan surat sapi sehat yang dikeluarkan oleh dokter hewan, sambung Alvian, yang menyatakan sapi tersebut sehat ternyata tidak teregestrasi di pemerintah kota Bogor, jadi MaTA menilai surat ini bodong.
Baca Juga:Â Empat Terdakwa Kasus Korupsi Sapi Bali di Disnak Aceh Divonis Bebas
“Nah, dengan adanya kasus pembebasan ini akan meruntuhkan nilai kepercayaan publik juga, dugaan kuat kami salah satu rekanan dari kasus pengadaan sapi itu salah satu istrinya itu ketua Pengadilan Negeri disalah satu Pengadilan Kabupaten di Aceh, jadi adanya konflik kepentingan,” kata Alvian.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh, menvonis bebas dua dari terdakwa kasus korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, dan empat terdakwa kasus korupsi pengadaan Sapi Bali di Dinas Peternakan Aceh. (Yuna)