Analisaaceh.com, Banda Aceh | Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menganggap penting adanya pemeriksaan terhadap Pelaksana Anggaran (PA) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh.
Setelah sebelumnya tiga tersangka ditetapkan dalam perkara yaitu ES selaku rekanan atau penyediaan Pengadaan Buku dan Meubelair, MZ selaku KPA atau PPTK pada MAA Tahun 2022 dan 2023 dan SD Selaku PPTK/Pembantu PPTK pada MAA tahun 2022 dan 2023.
“Dalam hal ini, kita berharap juga penting diperiksa posisi PA terkait keterlibatan, makanya kita juga berharap Kejaksaan bisa melidik dari posisi hulu sampai hilir,” ujar koordinator MaTa, Alvian Sabtu (28/10/2023).
Ia juga mengatakan, dari Pagu anggaran yang dialokasikan perlu dilihat kembali apakah pengadaan buku ini menjadi hal yang mendesak atau bukan.
“Karena kan banyak sekali pengadaan-pengadaan buku yang itu sumber anggarannya dari otsus Aceh, yang itu tidak berfungsi, artinya tidak dibaca,” bebernya.
Kata Alvian lagi, perlu dilihat kembali dasar MAA mengalokasikan, membuat perencanaan, sehingga ini mencetak buku. Nah, karena di perencanaan ini potensi terjadi pidana korupsi.
Ia juga berharap orang – orang yang terlibat dalam kasus ini harus diungkapkan karena menyangkut dengan kewibawaan lembaga yang membawa adat istiadat Aceh. Dimana proses kepercayaan publik ataupun rakyat Aceh terhadap MAA ini kan akan sangat krisis nantinya.
” Nah, dalam catatan kami bahwa kita tidak percaya kasus ini berdiri pada tiga orang ini saja. Tapi potensi terlibatnya lebih dari pada tiga orang ini,” tutupnya.