Mau Nonton MotoGP 2022 di Mandalika? Berikut Aturan Bubble yang Wajib Diikuti

Sirkuit Mandalika

Analisaaceh.com | Pemerintah resmi mengeluarkan aturan sistem bubble pada event MotoGP 2022 yang digelar di Sirkuit Mandalika pada 18-20 Maret 2022 mendatang. Hal ini untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 termasuk SARS-CoV-2.

Aturan yang tertuang pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022 tersebut merupakan ketentuan wajib yang harus diikuti bagi setiap warga yang ingin melihat secara langsung Marc Marquez dan kawan-kawan balapan di Sirkuit Mandalika.

Sistem bubble merupakan sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar COVID-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19.

Pelaku Sistem Bubble MotoGP 2022 meliputi seluruh pihak terkait yang telah ditetapkan penyelenggara di antaranya pembalap, ofisial, penonton, petugas/panitia, VVIP, jurnalis, pekerja terkait, dan petugas pendukung lainnya.

Dalam SE yang ditandatangani pada Kamis (3/2/2022) ini dijelaskan bahwa seluruh pelaku sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan.

“Menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC lnternasional Indonesia,” tulis surat edaran tersebut dikutip pada Sabtu (5/2).

Bagi penonton, juga diharuskan untuk menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tiket dan/atau tempat penginapan dalam kawasan bubble.

Sementara bagi pembalap, ofisial, petugas atau panitia, VVIP, dan jurnalis, menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika.

Selama berada di kawasan sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika, wajib mengikuti ketentuan diataranya:

  1. Hanya diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble.
  2. Hanya diperkenankan melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan pada setiap fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan bubble MotoGP 2022 di Mandalika.
  3. Menjalani pemeriksaan rapid test antigen secara rutin setiap hari selama berada dalam kawasan sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika.
  4. Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan sistem bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan COVID-19 dengan pemeriksaan RT-PCR.
  5. Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 pada kawasan sistem bubble terkait.
Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakTabrak Dump Truk di Kluet Selatan, Pengendara Sepmor Asal Singkil Meninggal Dunia
Artikulli tjetërResmikan Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi I, Presiden: Bakal Hubungkan Aceh-Lampung