Mayat Pria yang Ditemukan Dalam Sumur di Bireuen Ternyata Digorok Teman Sendiri

Konferensi pers pengungkapan kasus penemuan mayat dalam sumur di Bireuen, Kamis (5/5/2022).

Analisaaceh.com, Bireuen | Mayat laki-laki yang ditemukan warga dalam sumur di area perkebunan Gampong Bugak Mesjid, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen pada Selasa (3/5/2022) pagi, ternyata korban pembunuhan.

Korban yakni Farhan (20) warga Gampong Pulo Pineng Meunasah Dua Kecamatan Jangka ini bunuh dengan cara digorok menggunakan pisau oleh temannya sendiri yakni IS (28) warga setempat.

Baca Juga: Warga Temukan Mayat Laki-laki Dalam Sumur di Bireuen

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja mengatakan, dari hasil identifikasi atas penemuan mayat, pihak kepolisian sebelumnya menemukan sejumlah barang bukti yang berada di dekat korban. Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan secara intens sehingga ditemukan petunjuk bahwa pelaku pembunuhan mengarah kepada pelaku IS,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, Kamis (5/5/2022).

Pelaku kemudian diamankan petugas pada Selasa (3/5) pukul 23.45 WIB. Saat diintrogasi, kata Kapolres, tersangka IS mengaku telah menghabisi nyawa Farhan pada Sabtu (2/5) malam.

Dari keterangan tersangka, sambung Kapolres, pelaku membunuh korban saat mereka berada di kebun menggunakan sebilah pisau yang sebelumnya telah disiapkan.

“Korban saat itu sedang bermain game aplikasi Higgh Domino di handphone miliknya. Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku mengambil pisau yang telah disiapkan di pinggangnya dan menggorok leher korban hingga korban meronta-ronta dan jatuh ke tanah,” jelasnya.

Baca Juga: Begini Kronologis Penemuan Mayat Dalam Sumur di Bireuen

Lalu pelaku menyeret korban sejauh 15 meter ke arah sumur di area kebun dan membuang korban ke dalam sumur. Pelaku juga membakar pakaiannya yang berlumuran darah untuk menghilangkan jejak.

Perbuatan keji tersangka tersebut diduga dilakukannya karena motif dendam terhadap korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Sub Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakWarga Temukan Mayat Laki-laki Dalam Parit di Banda Aceh
Artikulli tjetërKasus Mayat Dalam Sumur di Bireuen: Begini Kronologis Pelaku Habisi Nyawa Korban