Mayjen TNI (Purn.) Kivlan Zen Menjalankan Perintah Menkopolhukam Jend TNI (Purn.) Wiranto

Terlihat dari sebelah kiri Ananta Rangkugo dan Tonin Tachta Singarimbun selaku Tim Pembela Hukum (TPH) Mayjen TNI (Purn.) Kivlan Zen. (Foto/Ketua Tim Pembela Hukum (TPH) Tonin Tachta Singarimbun).

Jakarta. Analisaaceh.com — Langkah Kivlan Zen maju dalam arena praperadilan merupakan langkah yang tepat sesuai dengan statement Pak Wiranto dalam beberapa media “telah memaafkan dan selesaikan melalui pengadilan”.

Tonin Tachta Singarimbun selaku Ketua Tim Pembela Hukum (TPH) Kivlan Zen Advocat Rakyat Semesta dalam keterangan persnya yang diterima awak media di Jakarta Minggu Malam, (07/07/2019), juga membenarkan pengajuan praperadilan merupakan langkah terpahit yang harus ditempuh akibat tidak ada yang mau memberikan penjaminan dirinya dan tidak relanya Kepolisian melepaskannya dengan alasan “tidak koperatif” yang sebenarnya istilah ini populer dalam kasus Pak Kivlan karena yang diketahui untuk menolak penangguhan akibat “kekuatiran menghilangkan barang bukti, kekuatiran mengulangi perbuatan dan kekuatiran melarikan diri” dan tidak koperatif tidak ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHPidana) yang menjadi dasar hukum sehingga dengan tidak adanya hukum yang membenarkan penahanan akibat tidak koperatif maka pilihan praperadilan sudah tepat.

“Perkara praperadilan nomor: 75/Pid.Prap/2019/PN.JKT.Sel oleh Hakim Tunggal Achmad Guntur SH / Panitera Pengganti Sdr. Agustinis Endro C SH MH yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 8 Juli 2019 mulai jam 09.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Tonin.

Mayjen TNI (Purn.) Kivlan Zen. (Foto/Ketua Tim Pembela Hukum (TPH) Tonin Tachta Singarimbun)

Sementara di lain pihak, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan “Penetapan Tersangka” menjadi objek praperadilan dengan ketentuan adanya 2 alat bukti dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagaimana beberapa kali disebutkan oleh Mahkamah dalam surat putusan nomor 21/PUU-XII/2014 dalam pertimbangannya nomor [3.16] perbedaan pendapat pada nomor [7.1] yang mana klien kami Kivlan Zen ditetapkan sebagai Tersangka tanpa pernah menjadi calon tersangka (saksi terlapor/ pengembangan) karena telah ditangkap pada tanggal 29 Mei 2019 dan langsung di BAP di UNIT I SUBDIT 4 Ditreskrimum dari tanggal 29 s/d 30 Mei 2019 dan langsung dilakukan penahanan mulai 30 Mei s/d 19 Mei selama 20 hari dan diperpanjang oleh Kejaksaan Tinggi DKI selama 40 hari mulai tanggal 19 Mei 2019. Tonin menambahkan lagi sejak tanggal 3 atau 4 Juni 2019 Penyidik Unit 1 Subdit 4 sudah tidak memiliki kewenangan lagi terhadap Kivlan Zen karena telah dialihkan ke Unit 2 Subdit 4 dan sampai dengan hari ini Kivlan Zen tidak pernah dilakukan BAP Projustisia dengan status Tersangka sehingga sepatutnyalah Penyidik melepaskannya karena sudah tidak diperlukan lagi dalam tahap penyidikan hanya saja kenapa permohonan penangguhan melalui surat tanggal 3 Juni 2019 dan tanggal 11 Juni 2019 tidak pernah dipertimbangkan untuk dikabulkan sehingga pilihan terburuk adalah dengan pengajuan praperadilan.

Kivlan Zen menyatakan kepada kuasa hukumnya sebenarnya menyayangkan keadaannya yang difitnah tersebut dan tidak benarnya proses atau administrasi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan sehingga sangat berat langkah yang ditempuhnya karena bisa berakibat buruk nantinya citra hukum di Negara yang telah mengabdikan dirinya sebagai Prajurit TNI AD sampai mencapai Pangkat Tertinggi Mayor Jenderal dan Jabatan Strategis Kepala Staf KOSTRAD. Harus hidup dihutan selama bertahun-tahun memberantas gerilyawan/ pemberontak di Timor Timur dan Papua serta sepanjang hidupnya berpisah dengan Istri dan Anak-anaknya karena pengabdiannya yang tulus kepada Negara, manalah “kurusak diriku hanya dengan rencana pembunuhan dan kepemilikan senjata api” dengan logat Anak Medan putra Minangkabau kelahiran Langsa-Aceh dan besar di Medan yang disampaikannya dalam rangka persiapan praperadilan di Rutan Guntur kata Tonin.

Sesuai dengan KUAHPidana Pasal 79 Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, dan seterusnya, dengan demikian klien kami KIVLAN ZEN akan menggunakan hak asasinya secara pribadi sebagai Tersanka menjadi PEMOHON PRAPERADILAN dalam perkara nomor 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel., dan sebagai konsekuensi Pak Kivlan dalam penguasaan sementara oleh Kepolisian berdasarkan Penahanan oleh Kejaksaan Tinggi DKI selama 40 (empat puluh) hari maka akan menghadiri persidangan tanggal 8 Juli 2019 ke PN Jakarta Selatan dengan pengawalan Kepolisian dan/atau Petugas POM Guntur sebagaimana surat permohonan menghadiri persidangan telah diajukan dan disampaikan kepada Kapolda sampai kepada Penyidik dan diberikan juga tembusan kepada Menkopolhukam sampai kepada Komnas HAM ujar Tonin Tachta Singarimbun.

Dan mengenai surat panggilan persidangan yang telah diterima pada 27 Juni 2019 Pak Kivlan langsung dari Juru Sita PN Jakarta Selatan maka tentunya juga telah diterima oleh Termohon Praperadilan dalam hal ini Kapolda Metro Jakarta c/q Ditreskrimum Polda Metro Jakarta maka sepatutnya juga hadir jika berniat menyelesaikan hukum Kivlan sebagaimana statemen Pak Wiranto yang dilansir pada beberapa media. (fri)

Komentar
Artikulli paraprakBMKG ; Gempa Magnitudo 7,1 di Sulawesi Utara dan Maluku Utara Berpotensi Tsunami
Artikulli tjetërPresiden Jokowi Bertemu Rapper Rich Brian di Istana Bogor