Categories: NEWS

Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Analisaaceh.com, Jakarta | Nasaruddin Umar, Menteri Agama, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2026. Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga integritas ASN serta memastikan penggunaan fasilitas negara sesuai peruntukan.

“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menag menjelaskan kendaraan dinas diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas kedinasan.

“Sebagian ASN Kemenag juga bertugas di momen lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa menggunakan fasilitas yang ada,” tambahnya. Larangan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, Menag mengajak tokoh agama untuk memperkuat pesan damai, persaudaraan, dan kerukunan masyarakat, mengingat beberapa hari besar keagamaan berdekatan tahun ini, yakni Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah. “Momentum hari-hari besar ini harus menjadi penguat persaudaraan, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Menag menambahkan, setiap perayaan keagamaan membawa nilai universal. Nyepi mengajarkan refleksi dan pengendalian diri, Idulfitri menegaskan saling memaafkan dan mempererat persaudaraan, sementara Paskah membawa pesan harapan dan kasih.

“Jika nilai-nilai ini disampaikan secara luas oleh para tokoh agama, masyarakat akan terdorong menjaga kerukunan dan persatuan bangsa,” jelas Menag.

Dalam kesempatan terpisah, Prabowo Subianto, Presiden, juga menekankan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

“Perbedaan itu bukan sesuatu yang harus mengarah kepada perpecahan. Kita perlu menggalang persatuan dan kerukunan untuk menghadapi keadaan yang penuh ketidakpastian ini,” tegas Presiden.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan, Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, dan Masjid Ramah Pemudik.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 jam ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

2 jam ago

Ribuan Pendaftar Mudik Gratis Aceh, 122 Kendaraan dan 18 Rute Tersedia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh kembali menggelar program mudik gratis…

2 jam ago

Petani di Aceh Tenggara Didakwa Perburuan dan Perdagangan Kulit Harimau

Analisaaceh.com, Kutacane | Seorang petani asal Kabupaten Aceh Tenggara, Suburdin (36) didakwa melakukan tindak pidana…

2 jam ago

Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 Dibuka Fungsional untuk Mudik Lebaran 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Hutama Karya membuka secara fungsional Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi…

2 jam ago

Polsek Ulee Lheue dan Krueng Raya Resmi Berganti Nama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakapolda Aceh, Ari Wahyu Widodo, meresmikan perubahan nomenklatur dua kepolisian sektor…

2 jam ago