Undangan pelantikan Pj Gubernur Aceh (foto: analisaaceh.com)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melantik Mayjend Achmad Marzuki sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Aceh.
Pelantikan akan dilakukan oleh Mendagri di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Rabu (6/7/2022) pukul 08.30 WIB.
Hal tersebut berdasarkan surat Mendagri Nomor 121/3808/SJ tanggal 4 Juli 2022 yang ditujukan kepada DPR Aceh.
Pelantikan Pj Gubernur ini sesuai dengan amanat dan ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang ditegaskan bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Di dalam ketentuan Pasal 201 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 maka diangkat Pejabat Gubernur.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Festival Kuah Beulangong Universitas Syiah Kuala (USK) berlangsung meriah di pelataran…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean kendaraan pemburu solar bersubsidi kembali terlihat di sejumlah SPBU di Kabupaten…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Petani di persawahan Cot Seutuy, Gampong Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pemuda, Husaini (26), meninggal dunia setelah sepeda motor Suzuki Satria…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Lhok Pawoh, Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya), harus bertaruh keselamatan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Aceh (PA), Aiyub bin Abbas, menegaskan pentingnya…
Komentar