Mendagri: Seluruh Unsur Forkopimda Harus Duduk Bersama Samakan 5 Visi Pembangunan 2019 – 2024

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D (Foto/Doc. Puspen Kemendagri)

Analisaaceh.com, Bogor | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D mengungkapkan bahwa permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah saat ini tidak lepas dari peran pemerintah daerah. Menurut Tito, penyelenggaraan pemerintahan di daerah sangatlah kompleks dan melibatkan berbagai unsur seperti DPRD, TNI, Polri dan Kejaksaan. Kementerian Dalam Negeri sebagai Pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan di daerah perlu mengajak setiap unsur pemerintah daerah untuk duduk bersama.

“Saya hari ini mengajak setiap unsur pemerintah daerah untuk duduk bersama untuk menyamakan 5 visi pembangunan”, kata Tito saat memberikan sambutan di SICC, Bogor, pada Rabu (13/11/12)

Lima visi pembangunan yang dimaksud, yaitu Pembangunan SDM, Pendidikan dan Kesehatan, Pembangunan Infrastruktur, Mempermudah Regulasi Investasi dan Lapangan Kerja serta Reformasi Birokrasi.

“Visi pembangunan harus disamakan, sehingga tercipta pembangunan yang terarah dan berkelanjutan dari pusat sampai ke daerah”, ungkap Tito

Pentingnya pertemuan tersebut menurutnya karena nanti akan dihadirkan pula 35 Menteri dan Kepala Lembaga Negara untuk menyampaikan materi pendukung.

“Ada 8 Panel yang menghadirkan 35 Menteri dan Kepala Lembaga Negara. Kami berharap seluruh unsur pemerintah daerah akan mengetahui apa saja yang akan dilakukan secara teknis dengan menteri – menteri terkait”, jelas Tito

[the_ad id=”9403″]

Acara yang dijadwalkan akan berlangsung satu hari penuh itu diharapkan akan diikuti secara maksimal oleh seluruh unsur pemerintah daerah.

“Seluruh unsur pemerintah daerah kami harapkan untuk mengikuti keseluruhan acara ini dan memberikan masukan terhadap program – program pemerintah sehingga tercipta sinergi yang baik dari pusat sampai daerah”, pungkas Tito.

Komentar
Artikulli paraprakPasca Ledakan di Gedung Mapolrestabes Medan Masih Dipadati Warga
Artikulli tjetërAPBDP Aceh 2019, Anggaran KADIN Aceh Ilegal. Gerak Akan Surati KPK