Analisaaceh.com, Jakarta | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Pergeseran Anggaran dalam APBD bagi daerah terdampak bencana.
Surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat itu diteken pada Kamis, 11 Desember 2025. SE tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memanfaatkan bantuan keuangan serta melakukan pergeseran anggaran guna mempercepat penanganan bencana.
Dalam SE tersebut, Mendagri menegaskan bahwa bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak, pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta penyediaan sarana dan prasarana dasar.
“Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang,” tulis Mendagri dalam surat edaran tersebut.
Lebih lanjut, bagi daerah yang masih menetapkan status tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dibebankan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan mekanisme yang telah diatur.
Sementara itu, untuk daerah yang telah mengakhiri masa tanggap darurat, bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya dianggarkan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait sesuai kewenangan pada program, kegiatan, dan subkegiatan masing-masing.




