Categories: LHOKSEUMAWENEWS

Menekan Covid-19, Qanun Gampong & Dana Desa Bisa Digunakan

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Teuku Fazil Mutasar, Tenaga Ahli Pemerintah Kota Lhokseumawe bidang sosial dan politik, Kamis 26/3/2020, mengatakan dana desa bisa digunakan untuk pencegahan virus corona (covid -19) sesuai dengan Permendesa dan PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

Ia menyebutkan, Ada Rp 28,8 triliun dana desa yang didistribusikan pada tahap pertama. Dana ini disalurkan langsung dari kas negara ke kas gampong.

Ia menambahkan, dana ini bisa cair jika tiga syarat terpenuhi. Pertama, ada Peraturan Gubernur dan Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati. Peraturan itu berisi tentang besaran alokasi dan besaran pembangunan dana desa di masing-masing gampong di wilayah Kabupaten dan Kota.

Kedua, ada Peraturan Gampong dengan APBG Ketiga, harus ada surat kuasa dari Kepala Daerah, Bupati atau Walikota untuk memberi surat kuasa. Surat kuasa untuk distribusi penyaluran tahap pertama, kedua dan ketiga dari KPPN rekening kas gampong.

Dirinya mengatakan, tahapan ini bisa dilakukan jika Gampong sudah memiliki program. Bila di dalamnya tidak terdapat program padat karya tunai, maka agar merubah APBG dan memasukkan program padat karya tunai gampong.

Secara eksplisit ditekankan dana desa bisa digunakan untuk langkah pencegahan di bidang pelayanan sosial dasar khususnya kesehatan masyarakat desa.

Artinya bahwa, Permendesa berikan peluang agar gampong bisa menggunakan dan desa untuk mencegah meluasnya penyebaran Coronavirus (Covid-19).

Untuk itu kepada keuchik (kepala desa) yang ada di aceh khususnya Lhokseumawe agar segera melakukan tindakan pencegahan penyebaran virus corona tersebut.

Pertama, Gampong (Desa) mengeluarkan Qanun Gampong (peraturan desa) tentang pencegahan penyebaran Coronavirus(Covid-19), hal-hal yang lebih detail bisa diatur melalui Qanun Gampong tersebut, seperti mengajak warga untuk tetap berada di rumah dan menghindari tempat keramaian sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah pusat.

Kedua, dalam melaksanakan Qanun Gampong tersebut tentu memerlukan anggaran untuk melakukan sosialisasi seperti pemasangan spanduk atau baliho tentang bahaya virus corona (Covid -19) yang bisa diambil anggaran nya dari dana desa yang bersumber dari kegiatan padat karya tunai.

Tentu dengan pola seperti ini, minimal kita bisa mencegah penyebaran coronavirus (covid-19) ini untuk tidak ada korban jiwa di Aceh khususnya Lhokseumawe. Perlu kita sadari bahwa tugas ini memerlukan kerjasama yang baik antara setiap stakeholder dari yang paling bawah yaitu Gampong (Desa). (RB)

Riza Mirza

Blogger, praktisi IT, "jurnalis teknologi", dan peminat film.

Komentar

Recent Posts

Pria di Aceh Tamiang Tewas Kena Tebasan Pedang Samurai

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, M. Yahya (33),…

8 jam ago

Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian…

8 jam ago

Penyelidikan Kasus TIK Disdikbud Langsa Masih Berlanjut

Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…

14 jam ago

Sertijab di Polres Langsa, Wakapolres Hingga Kasat Diganti

Analisaaceh.com, Langsa | Kapolres Kota Langsa AKBP Mughi Prasetyo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)…

14 jam ago

64 CJH Abdya Ikut Manasik Haji Kabupaten

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 64 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti…

14 jam ago

Rampas Ponsel di Banda Aceh, 2 Oknum Taruna Pelayaran Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…

1 hari ago