Categories: LHOKSEUMAWENEWS

Menekan Covid-19, Qanun Gampong & Dana Desa Bisa Digunakan

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Teuku Fazil Mutasar, Tenaga Ahli Pemerintah Kota Lhokseumawe bidang sosial dan politik, Kamis 26/3/2020, mengatakan dana desa bisa digunakan untuk pencegahan virus corona (covid -19) sesuai dengan Permendesa dan PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

Ia menyebutkan, Ada Rp 28,8 triliun dana desa yang didistribusikan pada tahap pertama. Dana ini disalurkan langsung dari kas negara ke kas gampong.

Ia menambahkan, dana ini bisa cair jika tiga syarat terpenuhi. Pertama, ada Peraturan Gubernur dan Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati. Peraturan itu berisi tentang besaran alokasi dan besaran pembangunan dana desa di masing-masing gampong di wilayah Kabupaten dan Kota.

Kedua, ada Peraturan Gampong dengan APBG Ketiga, harus ada surat kuasa dari Kepala Daerah, Bupati atau Walikota untuk memberi surat kuasa. Surat kuasa untuk distribusi penyaluran tahap pertama, kedua dan ketiga dari KPPN rekening kas gampong.

Dirinya mengatakan, tahapan ini bisa dilakukan jika Gampong sudah memiliki program. Bila di dalamnya tidak terdapat program padat karya tunai, maka agar merubah APBG dan memasukkan program padat karya tunai gampong.

Secara eksplisit ditekankan dana desa bisa digunakan untuk langkah pencegahan di bidang pelayanan sosial dasar khususnya kesehatan masyarakat desa.

Artinya bahwa, Permendesa berikan peluang agar gampong bisa menggunakan dan desa untuk mencegah meluasnya penyebaran Coronavirus (Covid-19).

Untuk itu kepada keuchik (kepala desa) yang ada di aceh khususnya Lhokseumawe agar segera melakukan tindakan pencegahan penyebaran virus corona tersebut.

Pertama, Gampong (Desa) mengeluarkan Qanun Gampong (peraturan desa) tentang pencegahan penyebaran Coronavirus(Covid-19), hal-hal yang lebih detail bisa diatur melalui Qanun Gampong tersebut, seperti mengajak warga untuk tetap berada di rumah dan menghindari tempat keramaian sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah pusat.

Kedua, dalam melaksanakan Qanun Gampong tersebut tentu memerlukan anggaran untuk melakukan sosialisasi seperti pemasangan spanduk atau baliho tentang bahaya virus corona (Covid -19) yang bisa diambil anggaran nya dari dana desa yang bersumber dari kegiatan padat karya tunai.

Tentu dengan pola seperti ini, minimal kita bisa mencegah penyebaran coronavirus (covid-19) ini untuk tidak ada korban jiwa di Aceh khususnya Lhokseumawe. Perlu kita sadari bahwa tugas ini memerlukan kerjasama yang baik antara setiap stakeholder dari yang paling bawah yaitu Gampong (Desa). (RB)

Riza Mirza

Blogger, praktisi IT, "jurnalis teknologi", dan peminat film.

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

12 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

16 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

17 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

17 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

19 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

19 jam ago