Analisaaceh.com– Pernyataan saudara Dedy Saputra yang mengaku sebagai tokoh muda di beberapa media online yang mendesak bapak Azwir mundur dari jabatan Bupati Aceh selatan tidak ada landasan kuat serta mencerminkan sikap intelektual.
Kami mencium adanya pihak tertentu yang sarat akan kepentingan yang mencoba intervensi lembaga rakyat untuk melakukan tindakan inkonstitusional.
Sebagai pembelajaran kita bersama secara aturan hukum sudah jelas tertulis di pasal 78 ayat (1 dan 2) UU No 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah tentang berhenti atau di berhentikan seorang kepala daerah.
Kemudian bicara program semenjak pemerintahan AZAM dilantik (27 Sep 2018), sudah banyak Program-program yang pro rakyat dan janji kompaye saat pilkada berjalan, seprti listrik gratis, bantuan anak yatim, santunan dana kematian, tentunya kita semua butuh waktu untuk menuntaskan semua itu.
Kami menghimbau kepada pemuda Aceh Selatan yang mempunyai keinginan membangun daerah untuk mengawasi serta memberikan gagasan kepada pemerintah daerah. Mengenai bapak Bupati Azwir dalam kondisi sakit ini tidak benar, beliua sehat dan masih menjalankan tugasnya sebagai kepla daerah.
Penulis : Khairul Munadi.
Editor : FJ