Categories: NEWS

Menunggu Sidang Putusan Perkara Kepala FIF Lhokseumawe Pidanakan Karyawan

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Pengadilan Negeri Lhokseumawe menjadwalkan sidang putusan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan oknum karyawan leasing pada Kamis 20 Februari mendatang. Jadwal ini disampaikan seusai sidang lanjutan dengan agenda pledoi yang dilangsungkan, Selasa kemarin (11/2/25).

Perkara dengan nomor 180/Pid.Sus/2024/PN Lsm ini sebelumnya dilaporkan oleh Kepala FIF Lhokseumawe M Reza Pahlevi ke Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe. Ada dua terdakwa dalam perkara ini yaitu Mhd Ismail dan Abdul Rahman Saragi. Keduanya mantan karyawan FIF Lhokseumawe yang sudah bekerja lebih dari 15 tahun.

Terdakwa Abdul Rahman Saragi melalui penasihat hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Nurul Iman, Zaidah Sari Hasballah, SH kepada wartawan di Lhokseumawe, Rabu (12/2) mengaku berharap majelis hakim mempertimbangkan nota pembelaan yang mereka sampaikan.

“Kemarin saya sudah sampaikan pledoi di hadapan majelis hakim, kami tentu berharap jadi pertimbangan majelis sebelum menjatuhkan putusan. Kami bermohon agar majelis hakim membebaskan klien kami dari segala tuntutan,” ujar Zaidah Sari.

Dia mengatakan adapun pertimbangan agar majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan yaitu seperti materi eksepsi yang disampaikan pada sidang kedua yang digelar Kamis, 19 Desember lalu.

Dalam eksepesi tersebut, kata Sari pihaknya menyoal dakwaan penuntut umum Kejari Lhokseumawe yang mereka nilai ragu-ragu dalam menyebut angka jumlah kendaraan dan nilai kendaraan karena menggunakan frasa ‘sekitar’.

“Penggunaan kata sekitar ini disoal karena dengan begitu dakwaan JPU dianggap tidak jelas, tidak terang dan tidak lengkap atau obscuur libel,” ujar Mahmud, MH yang dilansir media ini beberapa waktu lalu.

Selain itu, terkait penggunaan nilai kerugian akibat tindakan terdakwa sebesar Rp119 juta disebut tidak dihasilkan melalui prosedur atau tidak menggunakan lembaga auditor independen.

Materi eksepsi berikutnya yang kembali dituangkan dalam pledoi yakni terkait buku kepemilikan kendaraan bermotor yang masih dikuasai oleh FIF Group Lhokseumawe. Dengan masih dikuasai BPKB disebut tindak pidana penggelapan belum selesai mengingat dalam pasal penggelapan ini tidak dikenal istilah poging atau percobaan seperti tindak pidana lainnya.

Poin berikutnya dalam materi eksepsi yaitu terkait proses lelang yang tidak melibatkan instrumen resmi negara seperti balai lelang dan atau KPKL. Tindakan ini disebut juga sebagai perbuatan melawan hukum karena berpotensi merugikan pemasukan negara dari persentase hasil penjualan lelang. Selain itu, lelang yang digelar secara tertutup dan hanya menunjuk pihak agen ini merugikan masyarakat secara luas mengingat kendaraan yang dilelang dalam objek jaminan fidusia.

“Dalam sidang putusan sela pada 7 Januari lalu, majelis hakim menyampaikan amar putusan yakni keberatan dari penasihat hukum terdakwa Abdul Rahman Saragi bin Ali Saragi akan diputus bersama putusan akhir. Amar putusan sela berikutnya yaitu memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Zaidah Sari.

Dalam proses persidangan, kata Sari, pihaknya dapat membuktikan bahwa eksepsi yang disampaikan sebelumnya selaras dengan fakta-fakta di persidangan berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi.

Dengan materi eksepsi atas dakwaan penuntut umum sebelumnya dan fakta persidangan, penasihat hukum bermohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan onslag van recht vervolging atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

“Semoga yang mulia hakim menerima nota pembelaan ini dan membebaskan klien kami,” ujar Zaidah Sari berharap.

Dalam sidang lanjutan sebelumnya pada 4 Februari dengan agenda tuntutan, JPU Kejari Lhokseumawe menuntut terdakwa Abdul Rahman Saragi dengan hukuman kurungan penjara selama empat tahun dan Mhd Ismail selama tiga tahun enam bulan. Penuntut umum menyimpulkan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Dinilai Serang Pribadi dan Tak Pantas, Partai Gerindra Sesalkan Pernyataan Ketua DPR Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Aceh, H Teuku Irsyadi…

8 jam ago

Ketua DPRA Aceh Tegaskan SK Plt Sekda Bukan dari BKA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadli, dengan tegas menyatakan bahwa…

14 jam ago

Armada Pemadam Mogok Saat Kebakaran, Dewan Minta Pemko Lakukan Peremajaan

Anisaaceh.com, Banda Aceh | Satu unit Mobil Pemadam Kebakaran mengalami mogok di Pango saat akan…

1 hari ago

Imigrasi Banda Aceh Tunda 54 Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Bandara SIM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Imigrasi Banda Aceh menunda keberangkatan 54 calon penumpang ke Malaysia melalui…

1 hari ago

16 Unit Rumah Kopel di Banda Aceh Hangus Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 16 unit rumah kopel di Jalan Enau, Dusun Tauladan, Gampong…

2 hari ago

Pemkab Abdya Terbitkan SE Lokasi Pemotongan Ternak untuk Meugang Ramadhan 1446 H

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya), mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk…

2 hari ago