ANALISAACEH.COM, SUBULUSSALAM | Mahkamah Syari’ah Kota Subulussalam menggelar sidang putusan terkait kasus mesum Ketua Panwaslih nonaktif Kota Subulussalam Edi Suhendri dengan Asni, yang merupakan istri AI salah satu mantan DPRK di Kota setempat, Kamis (16/01/19).
Dalam putusan itu, keduanya divonis dengan cambuk masing-masing sebanyak 30 kali.
Ketua Hakim Aman, S.Ag menjelaskan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang salah, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yakni bermesraan tanpa pasangan yang sah.
Dalam putusan sidang tersebut terlihat lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dicambuk 100 kali, karena dianggap terbukti melakukan zina.
Sementara itu, IA yang juga hadir di persidangan bersama sejumlah keluarganya merasa tidak puas atas hasil tersebut. Hal itu dikarenakan hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.
“Saya merasa memang kurang puas atas putusan ini, tapi mau tidak mau kita harus menerimanya,” ungkap mantan anggota DPRK Subulussalam ini. (Junaidi)