Miliki 2 Ons Sabu, Pria di Aceh Utara ini Dibekuk Polisi

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Seorang pria berinisial IB (39) warga Gampong Meunasah Krueng Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara diringkus Polisi dalam perkara tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 2 ons sabu.

Tersangka ini dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di Jalan Banda-Aceh Medan tepatnya di Gampong Pulo Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, Selasa dini hari (11/5/2021).

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri, S.H mengatakan, penangkapan terhadap tersangka IB dilakukan dengan teknik Undercover Buy.

“Sesaat sebelum penangkapan tersangka ini sempat membuang barang bukti sabu ke areal persawahan sebab mengetahui kehadirian anggota,” ujar Iptu Samsul Bahri, Rabu (12/5/2021).

Dalam pemeriksaan awal, tersangka IB mengaku mendapatkan sabu dari saudaranya.

“Terhadap tersangka masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Iptu Samsul.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakTabrakan dengan Mobil di Bener Meriah, Pengendara Revo Luka-luka
Artikulli tjetërApes, Pemuda di Simeulue ini Ditangkap Usai Motor Curiannya Habis Bensin