Categories: BANDA ACEHNEWS

Miliki 31 Butir Pil Ekstasi, Seorang IRT di Banda Aceh Dibekuk

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang ibu rumah tangga ditangkap personel Polsek Baiturrahman atas kepemilikan 31 Butir Pil Ekstasi di sebuah rumah kos putri jalan Seulawah, Neusu Aceh, Kota Banda Aceh.

Tersangka berinisial BS (23) warga Punge Ujong, Banda Aceh tersebut ditangkap pada Sabtu (30/1/2021) sore.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Tri Andi Dharma, S.Sos mengatakan, dari hasil penggeledahan ditemukan bungkusan plastik warna putih yang berisikan beberapa butir Pil di dalam sebuah kotak rokok.

“Berdasarkan informasi warga setempat yang memberitahukan kepada kami bahwa di rumah kos yang dihuni tersangka kerap terjadi transaksi narkotika, sehingga unit Reskrim dan piket fungsi lainnya melakukan penyelidikan penggledahan terhadap rumah yang dihuni oleh tersangka BS,” sebut Kapolsek, Selasa (2/2/2021).

Dari hasil penyelidikan dan penggeldehan oleh Unit Reskrim, petugas menemukan bungkusan plastik warna putih yang berisikan 31 butir pil ekstasi milik BS yang disembunyikan ke balkon kamar kos miliknya dengan jenis 25 butir pil ekstasi warna pink, 6 butir pil exstasi warna hijau dan 6 butir pil ekstasi warna merah maron, tambah Kapolsek kembali.

“Iya sudah kita amankan, dan masih dilakukan pemeriksaan. BS ditangkap Sabtu lalu. Sementara ini, sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengembangan pemasok narkotika kepada tersangka dan mendalami keterlibatan yang turut diamankan,” kata AKP Tri Andi Dharma.

Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap membenarkan adanya seorang ibu rumah tangga yang memiliki 31 pil ekstasi yang sebelumnya berjumlah 33 butir, dimana sebagian pil ektasi tersebut telah dipergunakan oleh tersangka BS hari Jumat (29/1/2021) di sebuah Cafe Kuliner di kota Banda Aceh.

“Saat ini tersangka BS mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” pungkas Kasatresnarkoba.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

49 menit ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

52 menit ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

3 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

5 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

5 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

8 jam ago