Categories: HukumNEWS

Miliki 68 Paket Sabu, Dua Warga Aceh Besar Diringkus di Dalam Gubuk

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pemuda diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di sebuah gubuk Gampong Cot Yang, Kuta Baro, Aceh Besar pada Rabu (21/4) pukul 04.00 WIB.

Dari kedua tersangka berinisial MU (19) dan MR (24) warga setempat itu turut diamankan sebanyak 68 paket narkotika jenis sabu seberat 10,86 gram.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui kasatresnarkoba AKP Rustam Nawawi, SIK mengatakan, kedua tersangka dicurigai atas laporan masyarakat kepada Polisi terkait kepemilikan narkoba.

“Berawal dari informasi masyarakat adanya dua pria yang diduga menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di gampong Cot Yang, Aceh Besar,” kata Kasat pada Kamis (29/4/2021).

Informasi tersebut kemudian didalami oleh petugas opsnal unit I Sat Res Narkoba dan melakukan penangkapan terhadap MU dan MR. Polisi menyita barang bukti berupa 68 buah bungkusan kecil dari plastik bening yang didalamnya narkotika jenis sabu dengan berat 10,86 gram.

“Selain barang bukti narkotika jenis sabu, juga ikut disita barang bukti berupa tas dompet warna merah, dua unit HP serta kotak rokok gudang garam merah,” ucap Kasatresnarkoba.

MU dan MR mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli pada seorang laki – laki berinisial LEK seharga Rp. 4 juta sebanyak satu sak pada hari Selasa, (20/4) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Lam sabang, Aceh Besar.

“Dari satu sak yang dibeli, kedua tersangka membagikan menjadi 68 paket kecil dengan tujuan kedua tersangka menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual pada orang lain dengan harapan memperoleh keuntungan lebih besar lagi,” sebut AKP Rustam Nawawi.

Kedua tersangka mengetahui bahwa membeli, menguasai, memiliki dan menjual narkotika jenis sabu tersebut dilarang oleh hukum dan Undang-undang yang berlaku di NKRI.

“Keduanya dijerat pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” pungkas Kasatresnarkoba.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 117 Bungkus Sabu dari Thailand ke Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bea Cukai bersama aparat penegak hukum menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu…

5 jam ago

LSM Gadjah Puteh Desak Kejari Tuntaskan Kasus Korupsi Disdikbud

Analisaaceh.com, Langsa | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh Darussalam menyayangkan atas proses pengungkapan kasus…

5 jam ago

Tamatan SMA dan Buruh Dominasi Tenaga Kerja Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mayoritas penduduk yang bekerja di Aceh merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas…

5 jam ago

Irigasi Tuwi Kareung Diusulkan Dorong Pangan Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tengah mewacanakan pembangunan sistem irigasi di…

6 jam ago

Polres Langsa Musnahkan 23 Kg Barang Bukti Ganja dan Sabu

Analisaaceh.com, Langsa | Polres Langsa memusnahkan 23 kilogram barang bukti narkotika dengan jenis ganja dan…

9 jam ago

BKPSDM Abdya Umumkan Jadwal Tes Seleksi PPPK Tahap II

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahap…

1 hari ago