Analisaaceh.com, Takengon | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu di Kampung Kala Nongkal Kecamatan Kute Panang, Senin (9/10/2023).
Pelaku berinisial SA (40) warga Kabupaten Bener Meriah itu diamankan Polisi dikediamannya. Selain itu dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 2,11 gram dan ganja kering 2,250 gram.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatresnarkoba Iptu Fakhrurrazi mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari hasil pengembangan terhadap tersangka IH (36) warga Nunang Antara Kabupaten Aceh Tengah yang sebelumnya diamankan pada Minggu (8/10) lalu.
“Tersangka SA berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah kebun miliknya di Kampung Kala Nongkal sekitar pukul 05.00 WIB,” kata Kasatreskoba.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 19 paket narkotika jenis sabu dengan total keseluruhannya 2,11 gram dan 2,250 gram ganja kering, satu Handphone merk Nokia warna Hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra X.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Fakhrurrazi.