
Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap dua pria yang diduga memiliki narkotika jenis ganja.
Kedua pelaku masing-masing berinisial I (20) dan B (29) warga Gampong Labuhan Tarok Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan ini diamankan di depan Gardu PLN Suak Setia, Gampong Lhang Kecamatan Setia pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, melalui Kasat Narkoba, Iptu Hermansyah mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat bahwasanya ada dua pria yang mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan lintas Nasional, tepatnya di depan Gardu PLN Suak Setia.
Mendapat laporan tersebut, kata Hermansyah, petugas langsung menuju ke lokasi di gampong Lhang Kecamatan Setia untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
“Saat tiba di lokasi, kita melihat dua orang pria sedang duduk di depan Gardu PLN Suak Setia, gampong Lhang. Kemudian, kita langsung menghampiri mereka dan mengamankan keduanya,” kata Iptu Hermansyah, Senin (9/3/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan satu bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat yang disimpan di dalam celana pelaku I.
“Dari tangan kedua pelaku, kita mengamankan satu bungkus ganja dengan berat 50 gram/bruto, satu unit handphone merk Itel warna biru dan satu unit handphone merk Vivo warna biru keputihan,” ujarnya.
Kepada polisi, sebut Hermansyah, pelaku I mengaku mendapatkan barang haram tersebut dibeli dari seseorang bernama ALU (nama panggilan) warga gampong Alu Baru Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Abdya guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Hermansyah.



