Categories: NEWSSUBULUSSALAM

Miliki Ganja, Tiga Pemuda Diringkus Polisi di Subulussalam

Analisaaceh.com, Subulussalam | Kepolisian Resor (Polres) Kota Subulussalam berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.

Ketiga pelaku yang ditangkap pada Minggu (2/1/2022) di lokasi terpisah ini masing-masing berinisial HW (26) warga Kecamatan Sultan Daulat, AD (33) warga Kecamatan Simpang Kiri dan KW (25) warga Aceh Tenggara.

Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, S.IK mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Batu Napal Kecamatan Sultan Daulat, kerap terjadinya transaksi narkoba.

“Menindaklanjuti informasi ini, Team Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di salah satu rumah terduga pelaku,” kata Kapolres kepada Analisaaceh.com, Senin (3/1/2022).

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kepolisian berhasil meringkus tersangka HW di rumahnya di Desa Batu Napal. Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti ganja sebanyak 23 paket dengan berat 170 gram.

“Dari hasil introgasi, tersangka HW mengaku kepada petugas bahwa barang haram ini diantar oleh tersangka AD,” jelas AKBP Qori.

Kemudian Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka AD di Desa Blegen Mulia Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Polisi mendapati barang bukti ganja dibalut dengan lakban warna coklat dan disimpan di Sepeda motor miliknya dengan berat 970 gram.

“Tim mengembangkan ke rumah mertua pelaku di desa Pegayo. Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis ganja yang disimpan pelaku di dalam lemari sebanyak satu bungkus yang dibalut dengan lakban warna coklat seberat 1.150 gram,” kata Kapolres Subulussalam.

Kepada petugas, tersangka AD mengaku bahwa ganja tersebut didapati dari KW alias W. Tak menunggu lama, Polisi kemudian langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan pelaku KW.

Tersangka KW berhasil ditangkap di lapangan Beringin Desa Subulussalam. Dari tersangka ini, ditemukan barang bukti ganja seberat 320 gram. Selain itu juga didapat satu unit timbangan.

“Dari penangkapan ketiga pelaku ini, mereka mengakui bahwa ganja tersebut didapat dari Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara dengan cara membeli dari seseorang berinisial T (DPO),” jelasnya.

Para pelaku dan barang bukti kemudian diboyong ke Mapolres guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 111, dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Qori Wicaksono.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

10 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

10 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

10 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

12 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

12 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

12 jam ago