Categories: NEWSSUBULUSSALAM

Miliki Ganja, Tiga Pemuda Diringkus Polisi di Subulussalam

Analisaaceh.com, Subulussalam | Kepolisian Resor (Polres) Kota Subulussalam berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.

Ketiga pelaku yang ditangkap pada Minggu (2/1/2022) di lokasi terpisah ini masing-masing berinisial HW (26) warga Kecamatan Sultan Daulat, AD (33) warga Kecamatan Simpang Kiri dan KW (25) warga Aceh Tenggara.

Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, S.IK mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Batu Napal Kecamatan Sultan Daulat, kerap terjadinya transaksi narkoba.

“Menindaklanjuti informasi ini, Team Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di salah satu rumah terduga pelaku,” kata Kapolres kepada Analisaaceh.com, Senin (3/1/2022).

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kepolisian berhasil meringkus tersangka HW di rumahnya di Desa Batu Napal. Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti ganja sebanyak 23 paket dengan berat 170 gram.

“Dari hasil introgasi, tersangka HW mengaku kepada petugas bahwa barang haram ini diantar oleh tersangka AD,” jelas AKBP Qori.

Kemudian Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka AD di Desa Blegen Mulia Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Polisi mendapati barang bukti ganja dibalut dengan lakban warna coklat dan disimpan di Sepeda motor miliknya dengan berat 970 gram.

“Tim mengembangkan ke rumah mertua pelaku di desa Pegayo. Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis ganja yang disimpan pelaku di dalam lemari sebanyak satu bungkus yang dibalut dengan lakban warna coklat seberat 1.150 gram,” kata Kapolres Subulussalam.

Kepada petugas, tersangka AD mengaku bahwa ganja tersebut didapati dari KW alias W. Tak menunggu lama, Polisi kemudian langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan pelaku KW.

Tersangka KW berhasil ditangkap di lapangan Beringin Desa Subulussalam. Dari tersangka ini, ditemukan barang bukti ganja seberat 320 gram. Selain itu juga didapat satu unit timbangan.

“Dari penangkapan ketiga pelaku ini, mereka mengakui bahwa ganja tersebut didapat dari Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara dengan cara membeli dari seseorang berinisial T (DPO),” jelasnya.

Para pelaku dan barang bukti kemudian diboyong ke Mapolres guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 111, dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Qori Wicaksono.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

52 menit ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

8 jam ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

8 jam ago

Bupati Safaruddin Larang SPBU di Abdya Layani Pembelian BBM Pakai Jerigen 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang…

8 jam ago

Rumah Zakat dan Influencer Turki Bantu Korban Banjir Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gelombang solidaritas internasional terus mengalir untuk masyarakat Aceh pascabencana banjir dan…

2 hari ago

Pasokan Terbatas, Warga Jruek Balee Rela Antre Gas Sejak Tengah Malam

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Pasokan gas elpiji subsidi mulai kembali masuk ke sejumlah wilayah di…

2 hari ago