Categories: NEWSSUBULUSSALAM

Miliki Ganja, Tiga Pemuda Diringkus Polisi di Subulussalam

Analisaaceh.com, Subulussalam | Kepolisian Resor (Polres) Kota Subulussalam berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.

Ketiga pelaku yang ditangkap pada Minggu (2/1/2022) di lokasi terpisah ini masing-masing berinisial HW (26) warga Kecamatan Sultan Daulat, AD (33) warga Kecamatan Simpang Kiri dan KW (25) warga Aceh Tenggara.

Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, S.IK mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Batu Napal Kecamatan Sultan Daulat, kerap terjadinya transaksi narkoba.

“Menindaklanjuti informasi ini, Team Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di salah satu rumah terduga pelaku,” kata Kapolres kepada Analisaaceh.com, Senin (3/1/2022).

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kepolisian berhasil meringkus tersangka HW di rumahnya di Desa Batu Napal. Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti ganja sebanyak 23 paket dengan berat 170 gram.

“Dari hasil introgasi, tersangka HW mengaku kepada petugas bahwa barang haram ini diantar oleh tersangka AD,” jelas AKBP Qori.

Kemudian Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka AD di Desa Blegen Mulia Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Polisi mendapati barang bukti ganja dibalut dengan lakban warna coklat dan disimpan di Sepeda motor miliknya dengan berat 970 gram.

“Tim mengembangkan ke rumah mertua pelaku di desa Pegayo. Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis ganja yang disimpan pelaku di dalam lemari sebanyak satu bungkus yang dibalut dengan lakban warna coklat seberat 1.150 gram,” kata Kapolres Subulussalam.

Kepada petugas, tersangka AD mengaku bahwa ganja tersebut didapati dari KW alias W. Tak menunggu lama, Polisi kemudian langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan pelaku KW.

Tersangka KW berhasil ditangkap di lapangan Beringin Desa Subulussalam. Dari tersangka ini, ditemukan barang bukti ganja seberat 320 gram. Selain itu juga didapat satu unit timbangan.

“Dari penangkapan ketiga pelaku ini, mereka mengakui bahwa ganja tersebut didapat dari Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara dengan cara membeli dari seseorang berinisial T (DPO),” jelasnya.

Para pelaku dan barang bukti kemudian diboyong ke Mapolres guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 111, dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Qori Wicaksono.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

7 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

7 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

11 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

11 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

16 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago