Miliki Sabu 1,01 Kg, Dua Warga Aceh Utara Diringkus

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Dua pria di Aceh Utara, ringkus polisi pada Minggu (9/5) dini hari. Dalam penangkapan itu Polisi menyita barang bukti 1,01 kg sabu dalam kemasan teh cina.

Dua tersangka tersebut masing-masing Muk (32) warga Gampong Batu XII, Cot Girek dan Mar (30) warga Gampong Meunasah Trieng MU Kecamatan Lhoksukon.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri mengatakan, lokasi penangkapan keduanya ada di halaman rumah tersangka Mar.

“Keduanya sudah menjadi terget operasi, terakhir saat keduanya keluar dari rumah dengan membawa serta barang bukti, saat itulah dilakukan penyergapan,” ujar Iptu Samsul Bahri, Senin (10/5/2021).

Pada penyergapan itu, petugas berhasil menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 1.100 gram dalam kemasan teh cina.

“Dalam perkara ini tersangka mengaku sabu itu akan dijual pada seseorang, namun untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kedua tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Aceh Utara,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakPemerintah Aceh Kecam Kebiadaban Zionisme Yahudi Terhadap Bangsa Palestina
Artikulli tjetërUstadz Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia Terpapar Covid-19