Barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja diamankan Polisi di Lhokseumawe. Foto (ist).
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Seorang nelayan berinisial NA (48) warga Gampong Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, dibekuk Polisi pada Senin (20/11). Ia ditangkap lantaran diduga memiliki puluhan pakek narkotika jenis sabu dan ganja.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Wijaya Yudistira Putra mengatakan, penangkapan itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan tersebut kerap terjadi transaksi jual beli narkotika.
“Dari informasi itu, tim Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka NA,” kata Kasatreskoba, Selasa (21/11/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, sambung Kasat, petugas menemukan barang bukti narkotika sabu-sabu sebanyak 67 paket kecil dengan berat 6 gram bruto dan tiga buah kertas putih berisikan ganja seberat 11 gram bruto.
“Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu – sabu tersebut diperoleh dengan membeli dari seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO seharga Rp2,5 juta. Sedangkan ganja diperoleh dari ZA (DPP,” ungkapnya.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe,” pungkas Kasatreskoba.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…
Komentar