Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan menangkap dua pemuda yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya masing-masing berinisial BM (23) dan SM (23) warga Gampong Paya Ateuk Kecamatan Pasie Raja. Mereka diamankan pada Rabu (23/11/2022) sekitar pukul pukul 15.00 WIB.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Narkoba, Iptu Fakhrurrazi mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu daerah tersebut.
“Penangkapan pertama kita lakukan terhadap BM dan menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,00 gram, tiga bungkus plastik kosong bening, satu buah tempat penyimpanan sabu dan satu unit handphone,”kata Iptu Fakhrurrazi, Kamis (24/11/2022).
Berdasarkan hasil pengembangan, BM mengaku barang haram tersebut didapatkan dari pelaku berinisial SM.
“Dari hasil penyelidikan, kita berhasil mengamankan SM dan menemukan barang bukti sabu 11,58 gram,” ujarnya.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Polres Aceh Selatan untuk dilakukan penyidikan lanjut,” pungkasnya.