Miliki Sabu, Dua Pemuda di Langsa Diringkus Polisi

Tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polisi di Langsa

Analisiaceh.com, Langsa | Pemuda berinisial RI (25) warga Gampong Paya Bujok Seleumak Kecamatan Langsa Baro dan FR (23) warga Gampong Keumuning Kecamatan Langsa Lama diringkus Polisi lantaran memiliki narkoba jenis sabu.

Pemuda yang berprofesi sebagai mahasiswa dan mekanik ini diamankan petugas pada Senin (21/3) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantara melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap mengedar narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Cek Minyak Goreng di Pasar Langsa, Polisi: Penyimpangan Distribusi Akan Ditindak Tegas

“Kedua tersangka ditangkap di depan kantor PMI Gampong BTN Seuriget Kecamatan Langsa Barat,” kata Kasat Narkoba, Selasa (22/3/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, sambung Iptu Imam Aziz, petugas menemukan barang bukti dua paket sabu dengan berat 0,33 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti lainnya seperti empat unit HP dan dua unit sepeda motor.

Baca Juga: Bea Cukai Langsa Ungkap Penyelundupan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang

 “Saat dilakukan pemeriksaan pada diri tersangka FI ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu yang diakui adalah milik keduanya,” jelas Kasat.

Baca Juga: Kerap Edarkan Sabu, Seorang Mahasiswa di Langsa Dibekuk Polisi

“Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman. (Chairul)

Komentar
Artikulli paraprakRumah Warga Nyaris Tertimbun Tanah Proyek Developer, Geuchik: Itu Murni Bencana Alam
Artikulli tjetër101 Event dalam Khazanah Piasan Nanggroe 2022 Diluncurkan