Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa menciduk dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya yakni Y (38) dan SB (40) warga Gampong Geudham Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang. Mereka ditangkap Polisi di pinggir jalan Desa setempat pada Minggu (9/10/22).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Shandy Saputra mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus sabu sebelumnya dengan tersangka berinisial WF.
“Dari kasus sebelumnya, anggota unit Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga berperan sebagai penjual sabu,” kata Kasat Resnarkoba, Jum’at (14/10).
Iptu Shandy menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Langsa tepatnya di pinggir jalan Gampong Geudham Kecamatan Manyak sekitar pukul 15.00 WIB.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,15 gram, satu kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu, satu kotak rokok Mild dan dua unit HP merk Nokia warna hitam,” jelasnya.
“Kedua tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Shandy