Miliki Sabu, Dua Warga Langsa Ini Ditangkap

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang pria dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa. Keduanya ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka yakni FR (30) warga Langsa Barat dan perempuan BR (38) warga Langsa Kota. Dari mereka ditemukan sabu seberat 2,27 gram sabu.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa terdapat satu lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Kemudian petugas menuju ke lokasi dan berhasil menangkap BR di jalan TM Dahrum di daerah gampong Beuramoe,” kata Kasat, Jum’at (18/12/2020).

Kemudian saat tersangka BR dibawa ke tempat tinggalnya, Polisi mendapati seorang tersangka lainnya yaitu FR.

“Sesampai di kontrakannya itu didapati FR dan langsung ditangkap,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti di dalam kamar mandi rumah tersebut, seperti satu paket sabu seberat 2,27 gram, satu timbangan digital, tiga sendok sabu dan satu bungkus plastik klip.

“Dari pengakuannya, mereka mendapati barang itu dari seseorang berinisial J yang saat ini sudah ditetapkan jadi daftar pencarian orang,” sebut Kasat.

Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakSedang Memadu Kasih di Kos-kosan, Pasangan Non Muhrim di Simeulue Ini Digerebek Warga
Artikulli tjetërUnsyiah Kukuhkan Enam Profesor Baru, Ini Kepakarannya