Analisaaceh.com, Tapaktuan | Polisi berhasil meringkus empat pemuda di Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan, lantaran terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu.
Keempat tersangka yang ditangkap pada Kamis (7/10) tersebut masing-masing berinisial Mu (23) dan Aj (26) warga Meukek, Ha (28) warga Labuhanhaji serta Az (26) warga Manggeng, Abdya.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu Zulfitriadi mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan tersangka Mu dan Aj pada pukul 15.00 WIB dan ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 0.25 gram.
Dari hasil penyelidikan, Polisi kemudian mengamankan tersangka Ha selaku penjual (kurir) barang haram tersebut kepada tersangka Mu.
“Setengah jam setelah penangkapan tersangka Mu, Polisi lalu mengamankan Ha selaku penjual narkoba jenis sabu ini,” kata Kasat kepada Analisaaceh.com pada Jum’at (8/10).
Tak hanya sampai di situ, Polisi juga berhasil meringkus tersangka Az yang ketahui sebagai pemilik sabu tersebut. Sementara Ha merupakan kurir atau pengantar barang.
“Dari penangkapan tersangka Ha, Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Az selaku pemilik barang. Ha sendiri adalah kurirnya,” jelas Kasat.
Dalam penangkapan Ha, petugas mengaman barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam sebuah kotak rokok.
“Para tersangka ini ditangkap di lokasi terpisah, namun dalam kawasan Kecamatan Labuhanhaji,” kata Iptu Zulfitriadi.
“Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.